Rugi Akibat Penghentian Kurikulum 2013, Percetakan Dipersilakan Mengadu ke DPR

Selasa, 9 Desember 2014 | 10:22 WIB
NW
B
Penulis: Natasia Christy Wahyuni | Editor: B1

Jakarta - Percetakan berniat mengajukan tuntutan hukum kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), karena merasa dirugikan atas kebijakan penghentian kurikulum 2013 (K-13) di sebagian besar sekolah. Terkait hal itu, anggota Komisi X DPR, Ferdiansyah mengatakan percetakan sebaiknya mengadu ke DPR RI untuk mencari jalan keluar.

"Silakan percetakan mengadu ke DPR, nanti kita terima. Tapi harus mau buka-bukaan secara objektif, apa kekurangan percetakan. Dia ada masalah kita dengar. Tapi mereka juga harus sadar, permasalahan K-13 juga karena distribusi buku yang telat," kata Ferdiansyah, Jakarta, Selasa (9/12).

Ferdiansyah mengatakan, percetakan jangan hanya memikirkan kerugian semata, melainkan harus siap membeberkan laporan akuntabilitas dalam pengerjaan proyek buku K-13. Menurutnya, percetakan seharusnya bisa membaca "warning" dari berbagai pihak atas pelaksanaan K-13 yang jelas bermasalah.

"Gejala ini (penghentian K-13) sudah kita warning, bukan tataran konsep, tapi pada implementasi. Seluruh pihak harusnya ada motif berjaga-jaga, termasuk penerbit dengan menyiapkan double cover (anggaran cadangan)," ujarnya.

Pada Senin (8/12), Sekjen Persatuan Perusahaan Grafika Indonesia (PPGI), Mughira Nurhani mengatakan pihaknya akan mengajukan tuntutan hukum kepada Kemdikbud, karena secara sepihak membatasi pemberlakuan K-13.

Lewat surat edaran, pemberlakuan K-13 hanya kepada 6.221 sekolah, sehingga banyak pemerintah kabupaten/kota yang membatalkan kontrak percetakan. Padahal saat ini buku sudah terlanjur dicetak dan didistribusikan.

"Pemerintah pusat harus mengambil alih pembayaran buku yang sudah dicetak. Jika tidak ada solusi lain, kami akan lakukan tuntutan hukum ke Kemdikbud," kata Mughira.

Mughira mengatakan, pemberlakuan K-13 secara terbatas sebenarnya kerugian bagi negara, sebab anggaran negara keluar sia-sia dan buku menjadi mubazir.

"Kami akan melakukan boikot jika Kemdikbud tidak memberikan solusi terbaik dari kondisi ini. Tahun depan kami tidak akan ikut lagi dalam pelelangan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum PPGI Jimmy Juneanto mengatakan, anggaran untuk pembayaran buku sebenarnya sudah tersedia di kas daerah, namun belum tentu ada kemauan dari pemerintah daerah untuk membayar karena pemberlakuan K-13 secara terbatas.

Jimmy mengungkapkan, pemerintah sudah menghabiskan anggaran percetakan buku K-13 mencapai Rp 5 triliun. Rinciannya adalah Rp 3,1 triliun untuk pengadaan 350 juta eksemplar buku semester I, dan Rp 1,9 triliun untuk pengadaan 267 juta buku eksemplar II.

"Untuk buku semester I, sudah 95 persen sudah didistribusikan ke sekolah-sekolah, meski masih banyak sekolah yang belum bayar. Sedangkan untuk semester II, sudah 50 persen sudah tercetak dan sebagian sudah mulai disitribusikan ke daerah," kata Jimmy.

Sebelumnya, Mendikbud Anies Baswedan memastikan K-13 dibatalkan penerapannya untuk seluruh sekolah. Mendikbud hanya membatasi penerapannya kepada sekolah percontohan, yaitu 6.221 sekolah.

Lebih lanjut Ferdiansyah mengatakan, kebijakan Mendikbud Anies untuk menyetop K-13 harus didukung. Dari pantauan DPR di sejumlah daerah, implementasi K-13 berjalan kacau.

"Pemerintah jangan ragu kalau memang ingin menghentikan, untuk dilakukan evaluasi secara menyeluruh dan komprehensif," katanya.

Menurut Ferdiansyah, K-13 adalah proyek ambisius pemerintah sebelumnya. Dia mengakui ada kerugian negara akibat percetakan buku, namun menurutnya hal itu dilakukan demi kepentingan siswa.

"Dengan persiapan yang sangat minim, tidak mungkin K-13 berjalan dengan baik. Negara maju pun dalam mengganti kurikulum membutuhkan waktu 10 tahun, maka diperlukan juga perenungan kembali oleh pemerintah terhadap K13," katanya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon