Dampak Kebijakan Menpan, Pendapatan Hotel di Pasuruan Turun Hingga 70%

Rabu, 17 Desember 2014 | 15:25 WIB
AM
B
Penulis: Adi Marsiela | Editor: B1
Ilustrasi
Ilustrasi (Istimewa)

Surabaya - Dampak kebijakan pemerintah terhadap larangan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemrintahan mengadakan pertemuan di hotel, membuat pendapatan hotel di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim), menurun 60-70 persen.

"Pengaruh larangan itu besar sekali. Saya pastikan akan berpengaruh terhadap ketahanan pengusaha untuk terus bisa mengelola hotel," kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Pasuruan Joko Widodo, kepada SP, Rabu (17/12) pagi.

Selama ini SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dan 38 Pemerintah Kabupaten (Pemkab)/Pemerintah Kota (Pemkot) di provinsi ini banyak memilih kawasan wisata Pandaan dan Prigen di Kabupaten Pasuruan, untuk menyelenggarakan pertemuan. Setelah kebijakan pemerintah turun, penerimaan hotel jadi turun drastis.

Menurut Joko, dalam kondisi seperti ini, pihaknya mengusulkan kepada pemerintah, agar bisa saja SKPD tetap menggelar pertemuan di gedung milik pemerintah sendiri. Sedangkan, para peserta hendaknya bisa beristirahat di hotel di sela-sela pertemuan. Biaya perawatan maupun operasional hotel, cukup besar. Kalau tidak ada solusi terhadap larangan pemerintah yang katanya untuk efisiensi, lambat laun, bakal banyak hotel yang gulung tikar.

Hemat 20 Persen
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jatim, Fattah Jasin, mengatakan, larangan mengadakan rapat atau kegiatan di hotel berdampak pada penghematan sekitar 20 persen di semua SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di lingkungan Pemprov Jatim.

Kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim sebenarnya masih memungkinkan untuk melakukan rapat di hotel, namun dengan kondisi tertentu. "Kalau membutuhkan tempat yang harus bisa menampung ribuan orang, saya kira masih bolehlah rapat di hotel," kata Fatah Yasin.

Fatah mengatakan, rapat di hotel, apalagi jika membutuhkan waktu lebih dari satu hari lebih memudahkan dalam hal administrasi, tanpa harus direpotkan pembuatan laporan yang banyak jumlahnya. Sebab setiap item harus dibuatkan laporan sendiri-sendiri seperti pertanggungjawaban makanan, pembayaran dekorasi, dan alat-alat lainnya.

Apabila pertemuan dilakukan di hotel maka semua urusan administrasi sekalian jadi satu. Jika dibandingkan dengan acara-acara di kantor, laporannya lebih ribet. Namun meskipun lebih ribet, demi semangat efisiensi yang telah dicanangkan, serepot apapun mesti tetap dilaksanakan.

"Efisiensi juga penting. Misalnya jika kegiatan di hotel bisa menghabiskan dana Rp 50 juta, maka jika bisa dilaksanakan di kantor sendiri bisa maksimal habis Rp 30 juta saja," katanya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon