Imigrasi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Narkoba ke BNN
Senin, 22 Desember 2014 | 17:01 WIB
Depok - Direktorat Jenderal Imigrasi beserta Kantor Imigrasi Kelas II Depok menyerahkan tersangka Warga Negara Asing (WNA) dan narkoba yang dimiliki kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Depok dan BNN Pusat.
Penyerahan dilakukan di Kantor Imigrasi Kota Depok, di Grand Depok City, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (22/12). Barang bukti narkoba adalah Shabu-shabu seberat 4.075, 9 gram dan Ganja seberat 301,1 gram serta tersangka bernama Uzoma Elele (33) Warga Negara Nigeria yang positif menggunakan narkoba setelah dilakukan tes urine oleh BNN Depok.
Diungkap Direktur Narkotika Alami BNN Pusat Sugiyo, penangkapan terhadap Elele dan barang bukti narkobanya berawal pada Operasi Gabungan Timpora pada Selasa (16/12) di Apartemen Margonda Residence I & II Kamar H1929 di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat.
"Uzoma Elele terlihat mencurigakan. Ketika kami tes urine ternyata hasilnya positif. Kami menemukan narkoba jenis Ganja dan Shabu-Shabu di bawah kasur yang bersangkutan," ujar Sugiyo.
Ganja dan Shabu-shabu ini dibagi ke dalam delapan bungkus dengan kemasan masing-masing setengah kilogram. Selain itu juga ditemukan satu buah laptop, telepon genggam, dan perangkat CCTV di dalam kamar bernomor H1929 tersebut.
Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Dirjen Imigrasi Mirza Iskandar mengatakan, Uzoma Elele juga tak memiliki dokumen keimigrasian berupa paspor. Kantor Imigrasi Depok hanya menemukan fotocopy paspor Elele di bawah kasur di dalam kamar apartemen.
Dirjen Imigrasi dan Kantor Imigrasi Kota Depok akan terus meningkatkan pengawasan kepada orang asing yang ada di Indonesia dan juga di Kota Depok.
"Kami berharap tiap orang asing yang berada di Indonesia dapat benar-benar mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia," ujar Mirza.
Tentang kemungkinan adanya jaringan narkoba, pihak BNN Pusat masih akan mendalami hal tersebut. Menurut Sugiyo, Elele tidak mungkin bergerak sendirian.
"Kami masih mendalami. Kami yakin dia tidak sendirian," kata Sugiyo.
Dirjen Imigrasi sampai kini juga masih menyelidiki rute kedatangan Elele ke Indonesia dan sudah berapa kali dia berkunjung ke Indonesia. "Masih kami proses. Sebab, paspor saja tidak ada," ujar Mirza Iskandar.
Sementara itu, Kepala Humas BNN Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto menuturkan bahwa dengan ditemukannya empat kilogram shabu-shabu dan tiga kilogram ganja ini maka sama dengan mengancam 20 ribu anak generasi penerus bangsa yang berada di dalam ancaman narkotika.
"Presiden sudah mengatakan bahwa 2014 adalah tahun darurat narkoba. Jadi kita semua harus berperan aktif memberantas narkoba. Untuk kasus ini pelaku dihukum dengan Undang-Undang Narkotika Pasal 114 dengan ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati," tutur Sumirat.
BNN juga sudah menjalin MoU dengan BNN di Nigeria sehingga diyakini akan mempermudah kelanjutan pengusutan kasus ini. "Kami akan bedah jaringannya, koordinasi dengan semua pihak. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan kepada kami jika ditemukan hal-hal mencurigakan terkait peredaran narkotika," pungkas Sumirat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




