Presiden Belum Pikirkan Kepres Pemberhentian BW

Senin, 26 Januari 2015 | 01:37 WIB
ES
WP
Penulis: Ezra Sihite | Editor: WBP
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo (Antara/Setpres/Intan)

Jakarta- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menerima surat formal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai rencana pengunduran Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyusul pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan enam tokoh terkait konflik polri-KPK.

Oleh karena itu, presiden belum mengeluarkan keputusan presiden (kepres) pemberhentian Bambang yang kini menjadi tersangka dalam dugaan kasus sengketa Pilkada Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 lalu.

"Belum terima dokumen-dokumen itu (dari KPK)," kata Pratikno di kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (25/1).

Sebelumnya Bambang mengajukan pengunduran diri selaku pimpinan kepada Ketua KPK Abraham Samad. Namun hal itu ditolak Abraham.

Pratikno hanya mengungkapkan, dalam pertemuan presiden dengan enam dari tujuh tokoh yang diundang, dibahas mengenai solusi yang menguntungkan Polri dan KPK agar sama-sama bisa melakukan tugas tanpa friksi antar institusi.

Hadir dalam pertemuan tersebut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, mantan Wakapolri Komisaris Jenderal (Purn) Oegroseno, pengamat Hukum Internasional Hikmahanto Juwana, mantan Ketua KPK Erry Riyana, mantan Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan, dan pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar. Pertemuan berlangsung sekitar dua jam

Mensesneg menyatakan, komitmen presiden mengenai pemberantasan korupsi tak perlu diragukan. "Presiden sangat komitmen dengan pemberantasan korupsi. Polri dan KPK juga diajak dalam pemberantasan korupsi," kata dia.

Sementara mengenai wacana surat penghentian penyidikan perkara (SP3) dan adanya pemberian hak imunitas Pratikno menegaskan, tak dibahas dalam pertemuan tersebut. "Belum ke situ," katanya.

Bambang kepada wartawan di rumahnya, Sabtu (24/1) menyatakan keinginannya tersebut adalah bentuk moral dan etika dirinya sebagai penegak hukum yang sudah berstatus sebagai tersangka.

Dalam Undang-Undang KPK tertulis jika ada pimpinan KPK yang menjadi tersangka dalam suatu kasus maka akan diberhentikan dari jabatannya melalui keputusan Presiden Joko Widodo.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon