Anggaran Kementerian di APBNP 2015 Terindikasi "Mark Up"

Jumat, 13 Februari 2015 | 18:13 WIB
HS
B
Penulis: Hotman Siregar | Editor: B1
Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan (tengah), Menteri PPN/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago (kanan) dan Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro (kiri), berbincang saat istirahat masa rapat kerja dengan anggota Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, 12 Januari 2015. Pertemuan tingkat pertama tersebut membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun anggaran 2015.
Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan (tengah), Menteri PPN/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago (kanan) dan Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro (kiri), berbincang saat istirahat masa rapat kerja dengan anggota Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, 12 Januari 2015. Pertemuan tingkat pertama tersebut membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun anggaran 2015. (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta - APBNP 2015 disahkan dalam rapat paripurna DPR, Jumat (13/2) malam. Persetujuan atas APBNP itu dinilai terlalu prematur karena banyak peruntukan program dan anggaran yang tidak jelas.

"Program apa saja yang ditawarkan atau dijelaskan kepada DPR itu, tidak jelas manfaatnya. Artinya, DPR melihat program dan anggaran pemerintah seperti kucing dalam karung. Pemerintah hanya memberikan anggaran gelondongan saja, tanpa memberitahu perincian program dan anggaran kepada DPR," kata Direktur Centre for Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi di Jakarta, Jumat (13/2).

Hal tersebut dinilai menghilangkan hak bujet DPR, dan akan berdampak pada dugaan korupsi dalam bentuk mark up dan penyimpangan anggaran. Kemudian, setiap kementerian sudah berani mengelabui DPR dengan cara menyembunyikan program dan anggaran yang detail dan terperinci.

"Mereka juga melakukan permintaan tambahaan anggaran yang fantasis. Masa baru menjabat jadi menteri, atau baru dalam hitungan bulan jadi menteri, sudah minta tambahan anggaran. Artinya, belum teruji dalam realisasi atau penyerapan anggarannya, tapi sudah minta tambahaan anggaran ke DPR," katanya.

Dikatakan, rata-rata setiap lembaga negara mendapat tambahan anggaran. Sebagai contoh, lembaga-lembaga negara atau kementerian negara yang meminta tambah anggaran, seperti Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi minta tambahan anggaran Rp 3,5 triliun, Kementerian ESDM Rp 4,8 triliun, Kementerian Pemuda dan Olahraga Rp 1,2 triliun, dan Kementerian Perhubungan Rp 20 triliun.

"Nafsu para menteri minta tambahan anggaran ini bukan melihat kapasitas baik personal seorang menteri atau kelembagaan, tetapi lebih melihat KPK sedang lemah dan terpuruk. Jadi mereka, minta tambahan anggaran sebanyak-banyaknya mumpung gigi KPK sedang ompong dan tidak mengigit," ucapnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon