Korban Penyiksaan Tahanan Justru Pendidikan SMA ke Atas

Sabtu, 14 Januari 2012 | 06:28 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Yusmanida (kiri) dItemani Didi Firdaus (kanan) keluarga kakak beradik Faisal (14) dan Budri  Zen (17) yang meninggal di tahanan, memberi keterangan kepada wartawan terkait kasus kematian kakak adik tersebut di Kantor YLBHI, Jakarta (11/1/12).  FOTO ANTARA Fikri Adini.
Yusmanida (kiri) dItemani Didi Firdaus (kanan) keluarga kakak beradik Faisal (14) dan Budri Zen (17) yang meninggal di tahanan, memberi keterangan kepada wartawan terkait kasus kematian kakak adik tersebut di Kantor YLBHI, Jakarta (11/1/12). FOTO ANTARA Fikri Adini.
Selain tingkat pendidikan, tingkat pendapatan juga menunjukkan perbedaan tingkat kejadian penyiksaan.

Berdasarkan hasil survei tentang penyiksaan yang dilakukan aparat penegak hukum (APH) yang diselenggarakan Kemitraan, LBH Jakarta, dan LBH Papua, penyiksaan lebih umum terjadi pada tahanan yang berpendidikan SMA ke atas dibandingkan dengan yang berpendidikan rendah, karena dinilai lebih sering membangkang.

"Kebanyakan mereka itu yang kena pasal makar, kepemilikan barang AD, AU, dan AL, serta pencurian," kata peneliti Kemitraan, Laode M. Syarif, di Jakarta, Jumat (13/1).

Selain tingkat pendidikan, tingkat pendapatan juga menunjukkan perbedaan tingkat kejadian penyiksaan.

"Diketahui bahwa tahanan dengan penghasilan 3 juta (rupiah) ke atas sangat jarang mengalami penyiksaan dibandingkan yang pendapatannya lebih rendah," tambah Laode.

Hasil survei mengungkap bentuk-bentuk penyiksaan psikis seperti dibentak, disuruh-suruh, dibohongi, dan didiamkan berjam-jam, mendapatkan tingkat toleransi yang tinggi dari aparat penegak hukum.

Toleransi tertinggi juga ditemukan dalam penyiksaan fisik seperti dibotaki, diperdengarkan suara keras, dan dipukul/ditendang/ditampar yang tidak menimbulkan luka serius.

Data yang diperoleh survei yang dilakukan di Lapas Abepura dan Jayapura, Papua, dengan 50 tahanan sebagai responden menunjukkan polisi adalah pelaku tunggal penyiksaan pada tahap penangkapan.

Dominasi polisi pun terlihat pada tahap pemeriksaan, yaitu sebesar 96 persen, sedangkan jaksa sebesar 4 persen.

Sedangkan pada tahap penahanan, sebesar 74 persen polisi menyiksa tahanan, sekitar 22 oleh petugas Rutan/Lapas, dan jaksa sebesar 4 persen.

Hingga tahap penghukuman, polisi masih memimpin dengan 70 persen, disusul jaksa dan polisi masing-masing 15 persen.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon