Warga Dayak Seruyan Adukan Konflik Tanah ke DPR

Senin, 16 Januari 2012 | 15:51 WIB
ES
B
Penulis: Ezra Sihite/SIT | Editor: B1
Masyarakat Adat Menuntut Hak atas Tanah Mereka
Masyarakat Adat Menuntut Hak atas Tanah Mereka (Antara)
Mereka melaporkan bahwa setidaknya sudah ada 12 warga yang ditangkap dan dipenjarakan terkait konflik tanah di sana.

Pagi ini, warga Dayak, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng), mengadu ke Komisi III DPR soal konflik tanah antara warga dan perusahaan. Mereka melaporkan bahwa paling sedikitnya ada 12 warga yang ditangkap dan dipenjarakan terkait konflik tanah di wilayah tersebut.

"Ada 12 orang dijebloskan ke penjara, sementara lahan masih lahan mereka. Kami meminta bagaimana hak mereka bisa dihargai, tapi usaha itu nihil," kata Budiardi, anggota DPRD Seruyan yang hadir bersama 32 warga, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/1).

Rombongan ini menyampaikan soal lahan-lahan warga, khususnya tanah ulayat, yang terampas oleh para pengusaha di Kalteng, yang disebutkan bahkan ada yang tanpa ganti rugi dan kompensasi. Konflik dengan warga Dayak ini, antara lain disebutkan terjadi dengan PT Sawit Subur Lestari.

Para pelapor hari ini mendatangi Komisi III bersama Saurip Kadi, yang juga pernah mendampingi warga Mesuji yang melaporkan konflik tanah berujung maut di Sumsel dan Lampung. "Tanah ini sudah puluhan tahun kami perjuangkan, sehingga kami sampai datang ke Jakarta," kata Budiardi.

Dalam kesempatan ini, para warga Kalteng tersebut diterima oleh beberapa anggota komisi, antara lain Syarifuddin Suding, Edy Ramli Sitanggang, dan Ruhut Sitompul.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon