Bangun Sodetan, Warga Bantaran Kali Cipinang Direlokasi

Senin, 6 April 2015 | 16:46 WIB
PP
JS
Penulis: Priska Sari Pratiwi | Editor: JAS
Warga bantaran Kali Cipinang yang terkena relokasi memasukkan barang-barang milik mereka ke Rusun Cipinang Besar Selatan (Cibesel), 6 April 2015.
Warga bantaran Kali Cipinang yang terkena relokasi memasukkan barang-barang milik mereka ke Rusun Cipinang Besar Selatan (Cibesel), 6 April 2015. (Beritasatu.com/Priska Sari Pratiwi)

Jakarta - Sebanyak 48 kepala keluarga (KK) yang tinggal di bantaran Kali Cipinang hari ini mulai direlokasi ke Rusun Cipinang Besar Selatan (Cibesel) Tower D terkait pembangunan outlet Sodetan Ciliwung.

Pengelola Rusun Cibesel, M Yusuf menuturkan warga yang direlokasi telah memindahkan barang sejak Rabu (1/4) lalu. "Dari 56 KK ada 48 KK yang sudah mulai pindah ke rusun ini. Nanti untuk enam bulan mereka masih gratis hanya membayar biaya air dan listrik," ujar Yusuf ditemui di lokasi, Senin (6/4).

Ia menjelaskan biaya sewa rusun ini dihitung sesuai lantai yang dihuni, yakni lantai I sebesar Rp 234.000 per bulan, lantai II Rp 212.000 per bulan, lantai III Rp 192.000 per bulan, lantai IV Rp 173.000 per bulan, dan lantai V Rp 156.000 per bulan. Bagi warga di bantaran kali yang tidak segera pindah, Yusuf memberi waktu hingga 14 hari terhitung sejak 1 April lalu untuk segera menempati rusunnya.

"Kami beri batas sampai 14 hari. Kalau tidak segera menempati ya kami beri peringatan," katanya. Terkait keluhan kebocoran yang kerap terjadi di rusun, pihaknya berjanji untuk memperbaiki. "Kalau ada kerusakan kami yang benahi. Ini kami cek dulu nanti laporkan ke Dinas Perumahan. Pemeliharaan aset termasuk kebersihan dan ada kerusakan seperti itu kan tanggung jawab pengelola juga," imbuhnya.

Sementara itu seorang warga RT 012 RW 06 Cipinang Besar Selatan, Kholifah (54) mengaku pasrah dengan adanya relokasi ke Rusun Cibesel. "Ya mau enggak mau dipindah ke sini. Sudah dari seminggu yang lalu pengundian rusunnya, saya dapetnya di lantai satu," tuturnya di sela-sela pemindahan barang ke dalam rusun.

Ia sempat mengeluhkan tidak adanya ganti rugi bangunan yang terkena imbas dari Sodetan Ciliwung. "Selain rumah, saya juga punya musala di sana. Eh tidak diganti sepeser pun ternyata sama pemerintah, cuma dapat rusun ini saja. Padahal saya rutin bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tiap tahun," kata Kholifah.

Terkait hal ini Camat Jatinegara Syofian Taher menjelaskan, mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) 190 Tahun 2014 tentang kompensasi tanah garapan, setiap warga yang menempati bantaran kali tidak bisa menerima dana pengganti sekaligus rusun sebagai tempat tinggal.

"Harus salah satu, tidak bisa dua-duanya. Kalau sudah menerima rusun ya tidak ada dana pengganti," jelasnya. Sementara jika warga ingin memperoleh dana pengganti, maka tidak bisa memperoleh rusun. Syofian menambahkan perhitungan dana pengganti ini adalah 25 persen dikali luas tanah kemudian dikali Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Rencananya warga di bantaran Kali Cipinang yang belum pindah akan segera direlokasi hingga besok. "Diharapkan besok warga sudah semua menempati rusun Cibesel."

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon