Kemdagri dan Pemprov Sepakat APBD DKI 2015 Rp 69,28 Triliun

Senin, 13 April 2015 | 14:17 WIB
LT
B
Penulis: Lenny Tristia Tambun | Editor: B1
Djarot Syaiful Hidayat memberi keterangan kepada sejumlah awak media di Balai Kota Jakarta, Jumat (5/12).
Djarot Syaiful Hidayat memberi keterangan kepada sejumlah awak media di Balai Kota Jakarta, Jumat (5/12). (Beritasatu.com/Lenny Tristia Tambun)

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya menyepakati besaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015 yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) sebesar Rp 69,28 triliun.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat telah melakukan pertemuan secara khusus dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kemdagri Reydonnyzar Moenek di kantor Kemdagri, Senin (13/4) siang.

Dari hasil pertemuan yang berlangsung selama satu jam ini, Djarot menyatakan antara Kemdagri dan Pemprov DKI telah menyepakati jumlah APBD DKI 2015 sebesar Rp 69,28 triliun.

"Sudah ada kesepahaman. Nanti kita sampaikan ke Pak Gubernur dulu," kata Djarot di Kemdagri, Jakarta, Senin (13/4).

Ketika ditanya hal-hal apa yang telah disepakati, Djarot sepertinya enggan berbicara lebih lanjut. Dia buru-buru masuk ke dalam mobilnya dan meninggalkan kantor Kemdagri.

Dirjen Keuangan Daerah Kemdagri Reydonnyzar Moenek menjelaskan pertemuan dengan Djarot untuk meluruskan salah tafsir Pasal 314 ayat (8) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Bila dalam pasal tersebut tertulis dalam hal pembatalan dilakukan terhadap seluruh isi perda provinsi tentang APBD dan peraturan gubernur tentang penjabatan APBD diberlakukan pagu APBD tahun sebelumnya maka dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015 telah ditentukan pagu anggaran dalam pergub yang digunakan adalah pagu belanja daerah dari APBD sebelumnya.

"Dalam PP Nomor 58 Tahun 2005 Pasal 46, dikatakan pengeluaran setinggi-tingginya untuk keperluan setiap bulan diprioritaskan untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib," kata Donny.

Lalu pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2014 tertulis anggaran belanja daerah dibatasi maksimum sama dengan anggaran belanja daerah dalam Perubahan APBD tahun anggaran 2014 atau APBD tahun anggaran 2014, apabila tidak ada Perubahan APBD 2014.

Belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai belanja yang bersifat mengikat dan wajib untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pelayanan dasar masyarakat sesuai dengan kebutuhan tahun anggaran 2015.

"Dengan demikian memaknai pagu APBD tahun anggaran sebelumnya adalah belanja pada perubahan APBD tahun anggaran 2014 dan pengeluaran pembiayaan pada perubahan APBD tahun anggaran 2014," ujarnya.

Donny memaparkan, struktur APBD DKI 2015 yang diusulkan Pemprov DKI terdiri dari pendapatan sebesar Rp 64,06 triliun, belanja daerah Rp 67,26 triliun dan pembiayaan sebesar Rp 3,61 triliun dengan rincian penerimaan pembiayaan atau Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) Rp 8,84 triliun dikurangi pengeluaran pembiayaan Rp 5,63 triliun.

Sedangkan struktur APBD DKI 2015 yang disahkan dan disetujui Kemdagri adalah angka pendapatan tetap, tidak diubah sama sekali. Lalu, belanja daerah diturunkan jumlahnya disesuaikan dengan pagu belanja daerah pada APBD Perubahan 2014 sebesar Rp 63,65 triliun dan pembiayaan dari pos anggaran pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 5,63 triliun sehingga total APBD DKI 2015 mencapai Rp 69,28 triliun.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon