Komplotan Pembobol ATM Ditangkap
Selasa, 21 April 2015 | 06:34 WIB
Mojokerto, Jatim - Polres Mojokerto berhasil menangkap Siswo Fanastio alias Dapuk (38) asal Desa Gampang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, salah satu dari tiga orang komplotan pembobol mesin ATM, Senin malam. Sementara dua orang anggkota komplotan lainnya yang bernama Fauzi dan pasangannya Rahmawati asal Semarang, Jawa Tengah, kini masih buron. Dalam sebulan terakhir, komplotan ini beraksi membobol rekening sejumlah nasabah di lima lokasi ATN berbeda dengan hasil Rp 80 juta.
"Masih ada dua orang tersangka lainnya yang justru otaknya asal Semarang yang masih bebas berkeliaran," ujar Kapolsek Prajurit Kulon, Kompol Johar Nawawi, semalam. Masyarakat diimbau waspada saat mengalami kartu ATM-nya tertelan di mesin ATM. Kelima tempat ATM yang sudah dijadikan tempat pembobolan dengan memanfaatkan kartu yang tertelan itu antara lain ATM di Samsat Mojokerto, di SPBU Surodinawan juga di Mojokerto, ATM SPBU Krian dan ATM di Porong, Kabupaten Sidoarjo.
Dari pengakuan tersangka Dapuk, Fauzi adalah otak dalam komplotan ini. Sedangkan Rahmawati berperan sebagai operator bank yang mengarahkan nasabah agar menyebutkan nomor PIN ATM. Johar menjelaskan, aksi komplotan ini terbilang rapi. Fauzi dan Dapuk berperan memasang plastik pengganjal pada lubang kartu mesin ATM. Selain itu, keduanya memasang stiker yang menampilkan nomor pengaduan (031-91760073) pada mesin ATM. Rahmawati bersiap menerima pengaduan ke nomor palsu tersebut.
Akibat adanya pengganjal itu, lanjut Johar, kartu ATM yang dimasukkan nasabah tertelan. Nasabah yang panik pun menghubungi nomor pengaduan palsu tersebut. Saat itulah, tersangka Rahmawati menuntun korban untuk menyebutkan nomor PIN ATM. Usai mengetahui PIN korban, tersangka Fauzi dan Dapuk dating menarik kartu ATM korban yang tertelan dengan obeng. "Kemudian rekening korban dikuras dengan kartu ATM korban sendiri," ujar Kapolsek.
Tersangka Dapuk diringkus saat beraksi menguras uang nasabah di ATM SPBU Surodinawan, Jumat (17/4) malam. Saat itu, tersangka tengah memasang plastik pengganjal di mesin ATM tersebut. Sayangnya, Fauzi yang saat itu menunggu di atas motor berhasil kabur. Dari tangan Dapuk, polisi menyita 56 lembar stiker berisi nomor pengaduan palsu, plastik pengganjal, 5 kartu ATM dari bank berbeda, slip transfer hasil kejahatan, TV LCD, DVD player, serta kipas angin yang dibeli tersangka dengan uang hasil kejahatan.
Tersangka Dapuk dijerat pelanggaran Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun penjara. Kini polisi memburu Fauzi dan Rahmawati yang diketahui warga Semarang, Jawa Tengah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




