Terkait Pembekuan, 20 Pengacara PSSI Tantang Menpora

Rabu, 22 April 2015 | 19:04 WIB
HS
B
Penulis: Hendro Dahlan Situmorang | Editor: B1
Ilustrasi PSSI
Ilustrasi PSSI (Antara/Hafidz Mubarak)

Jakarta - Sebanyak 20 orang yang tergabung dalam tim pembela khusus yang dibentuk PSSI siap menantang Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) terkait SK sanksi administratif atau pembekuan PSSI.

Gugatan kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora) sendiri sudah dilakukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pada Rabu (22/4).

Ketua Indonesia Millenium Football Development, Togar Monahan Nero, ditunjuk mengepalai tim hukum ini. Sementara itu, Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan, diangkat sebagai wakil Tim Pembela PSSI ini.

"Tugas kami khusus membela PSSI dari pihak-pihak yang destruktif, sehingga Exco bisa konsentrasi dalam program-programnya, yakni membangun dari hulu. Yaitu program jangka panjang menuju Piala Dunia 2045 yang bertepatan dengan HUT ke-100 Indonesia," kata Togar saat konferensi pers, di kantor PSSI, Rabu (22/4).

Ia menyatakan, saat ini sudah ada 20 orang yang sementara tercatat sebagai tim pembela PSSI untuk menghadapi Kempora. Sebanyak 20 orang tersebut terdiri dari pengacara internal PSSI, ekternal, hingga akademisi.

"Kami meminta pertanggungjawaban dari pihak yang bersifat destruktif, kalau konstruktif bisa langsung ke PSSI. Ini bukan suatu bentuk pembangkangan. Tapi, kami maju melalui cara kami, sesuai bidang kami yaitu melaporkan ke PTUN," ungkap Aristo.

Kuasa Hukum PSSI, Aristo juga mengatakan, jika gugatan tersebut terkait pembekuan yang dilakukan Menpora Imam Nahrawi. Gugatan didaftarkan dengan Nomor 91/G/2015/PTUN-JKT tanggal 22 April 2015.

"Gugatan hukum yang dilakukan PSSI bukan berarti menafikan keberadaan negara. Ini langkah yang biasa saja. Di wilayah NKRI, biasa saja jika mempertanyakan suatu keputusan. Ini bukan pembangkangan," jelasnya.

"Keputusan menpora membekukan PSSI tidak berdasarkan rasio hukum yang tepat. Hal ini berdasarkan kepada Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional Nomor 3 Tahun 2005 dan peraturan turunannya yaitu tentang Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Olahraga Nasional," lanjutnya.

Kempora sendiri beralasan jika keputusan pembekuan tersebut diambil setelah PSSI memilih mengabaikan surat peringatan ketiga yang dilayangkan perihal status dua klub di kompetisi ISL, yakni Arema Cronus dan Persebaya Surabaya.

"Kita harus jelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, Menpora melampaui wewenangnya dalam membekukan PSSI. Menpora tidak hak untuk membekukan PSSI," tutupnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon