PTUN Jauhkan Kepemimpinan Kubu ARB
Selasa, 28 April 2015 | 15:58 WIB
Jakarta- Anggota Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar kubu Agung Laksono, Leo Nababan, menegaskan, saat ini kubu Aburizal Bakrie (ARB) sudah tidak berhak memimpin partainya.
Sebabnya, berdasarkan kesaksian dari ahli pada sidang di PTUN, Mahkamah Partai Golkar (MPG) sudah memenangkan kubu Agung Laksono. "Itu (keabsahan) sudah ditegaskan kemarin," kata Leo, Selasa (28/4).
Diharapkan, PTUN bisa menerima pernyatan saksi ahli. Ketika proses peradilan tuntas atau tidak tuntas, hak Partai Golkar yang bisa mengikuti Pilkada adalah kubu yang memiliki Surat Keputusan (SK) Menkumham.
Dalam persidangan PTUN, Mantan Hakim Mahkamah Kontitusi (MK) Maruarar Siahaan berpendapat, MPG sudah mengesahkan kubu Agung. Setelah terjadi perbedaan pendapat, tidak ada satu pun yang menolak kemenangan kubu Agung.
"Dalam dissenting tidak ada kata menolak. Mahkamah Partai jelas melihat siapa yang sah," ucapnya.
Dua putusan hakim, yaitu Muladi dan Natabaya dinilainya sebagai pesan bagi yang kalah. Meski ada perbedaan pendapat antar hakim, Maruarar menjelaskan, putusan Mahkamah Partai Golkar disebutnya bulat.
Kebijakan Menkumham Yasonna Laoly mengeluarkan SK memenangkan kubu Agung dinilainya tepat. Menkumham ketika membuat SK tidak mungkin mengabaikan putusan MPG.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




