Sidang Kepengurusan Partai Golkar Digelar di PN Jakarta Utara

Senin, 4 Mei 2015 | 10:51 WIB
YP
B
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: B1
Suasana ruang Sekretariat Fraksi Partai Golkar bersama pimpinan Fraksi baru yang diketuai Agus Gumiwang Kartasasmita dan Sekretaris Fayakhun Andriadi, di lantai 12 Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, 30 Maret 2015.
Suasana ruang Sekretariat Fraksi Partai Golkar bersama pimpinan Fraksi baru yang diketuai Agus Gumiwang Kartasasmita dan Sekretaris Fayakhun Andriadi, di lantai 12 Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, 30 Maret 2015. (Beritasatu.com/Markus)

Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara akan menggelarkan sidang perkara dualisme kepengurusan Partai Golkar pagi ini, Senin (4/5). Sidang ini merupakan yang pertama setelah mediasi gagal.

Menurut kuasa hukum Golkar versi Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra, mungkin saja hakim akan langsung memerintahkan penggugat untuk membacakan gugatan.

"Kalau itu yang diperintahkan hakim, kami sudah siap," ujar Yusril dalam keterangan yang diterima pada Senin (4/5) pagi.

Kubu Aburizal Bakrie, katanya juga akan meminta agar majelis mengabulkan permohonan provisi dengan memerintahkan tergugat menghentikan segala kegiatan yang mengatasnamakan DPP Golkar. Menurutnya, Majelis harus menegaskan bahwa DPP Golkar yang sah adalah hasil munas Riau tahun 2009.

"Kami minta majelis menyatakan bahwa sambil menunggu putusan final, maka DPP Golkar hasil munas Riau tahun 2009 adalah kepengurusan yang sah," kata Yusril.

Ia mengharapkan seluruh proses persidangan ini adil dan bebas dari intervensi pihak manapun juga termasuk intervensi Pemerintah dan Mahkamah Agung. Yusril menjelaskan, pemerintah punya kepentingan politik terhadap perkara ini utk memecah belah Golkar dan memperkuat dukungan terhadap Pemerintah Jokowi-JK.

"Campur tangan Pemerintah sejak awal sudah terlihat, karena dukungannya terhadap Munas Ancol dan kubu Agung Laksono," ujarnya.

Sidang di PTUN
Selain di PN Jakarta Utara, perkara dualisme kepengurusan Partai Golkar akan digelar di PTUN Jakarta hari ini. Sidang di PTUN akan dimulai pukul 13.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan ahli, yakni dua ahli dari Terugat dan satu ahli dari Penggugat serta menyerahkan bukti tambahan.

Yusril mengatakan pihak ARB akan mengajukan Dr Zainal Arifin Hossein, ahli hukum admnistrasi negara dan mantan panitera Mahkamah Konstitusi.

"Ahli ini relevan dihadirkan untuk menerangkan maksud putusan Mahkamah Partai Golkar yang sering dipelintir kubu Agung Laksono," katanya.

Sementara ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono Lawrence Siburian akan menghadirkan kembali dua saksi ahli di sidang PTUN. Keduanya merupakan pakar hukum administrasi negara.

"Kita akan menghadirkan dua saksi ahli, yakni pakar hukum administrasi negara Unpad I Gede Astawa dan pakar hukum administrasi negara dari UI Andika," kata Lawrence.

Sidang di PTUN hari ini adalah sidang terakhir utk memeriksa alat bukti. Minggu depan kesimpulan dan minggu depannya lagi putusan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon