Hendak Beraksi, Tiga Buronan Begal Ditangkap di Cilincing
Kamis, 7 Mei 2015 | 18:26 WIB
Jakarta - Tiga pelaku begal yang biasa beraksi di Banjir Kanal Timur (BKT) dan Rawa Malang, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, ditangkap polisi, Kamis (7/5) dini hari saat hendak mencari mangsa.
Pelaku dikenal sadis dan tidak segan melukai korbannya yang melawan ataupun berusaha mempertahankan harta benda yang sudah diincar komplotan tersebut.
Tiga pelaku begal yang ditangkap tersebut yakni Edy Martin (23) alias Begong, Deni Irwanto (23) alias Keling, dan Danil Parlindungan (21) alias Parlin.
Ketiganya diketahui sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Cilincing karena kasus pembegalan pada Desember 2014 lalu.
Kanit Reskrim Polsek Cilincing, AKP Andre Van Soeharto, mengatakan ketiganya ditangkap saat pihaknya sedang melakukan operasi cipta kondisi.
"Pelaku sering melakukan pemalakan di lokasi sepi dan jarang dilewati. Ia juga residivis pelaku pencurian dengan kekerasan yang sudah empat kali ditahan karena aksinya tersebut," ujar Andre, Kamis (7/5) sore di markas Polsek Cilincing.
Menurut Andre, ketiganya terakhir kali telah melakukan pencurian sepeda motor milik Roni Bagus Saputra (13), pelajar SMP yang tinggal di RT04/RW08, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara pada Senin (29/12/2014) Pukul 20.00 WIB di sekitar Tempat Pemakaman Umum (TPU) Budi Dharma yang tidak jauh dari jembatan Rawa Malang.
"Ketiganya ini pengangguran, dan ia sering memalak anak-anak remaja yang suka menggunakan sepeda motor di tempat mereka nongkrong," jelas Andre.
Bahkan saat mencuri sepeda motor korban yang sedang berbocengan dengan dua teman sepantarannya, yakni Putra Ikhram Muharam (14) dan Adam Ramadhan Kahirupan (14), ketiga pelaku dengan beringas menyabet tangan korban yang sedang memegang sepeda motor dan kemudian menusuk pinggang korban dengan sebilah pisau dapur.
"Setelah korban dan teman-temannya tidak berdaya mereka kemudian langsung membawa motor korban dan berpindah-pindah lokasi untuk kembali melakukan aksinya," tambah Andre.
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian saat menangkap ketiga pelaku yakni satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hijau putih dengan nomor polisi B-6507-UJV, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul B-6665-TOR milik korban, serta 1 Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) milik korban.
Atas perbuatan ketiganya, Andre mengaku pihaknya akan menjerat mereka dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




