Polisi Sita Rp 5,9 Juta Uang Palsu di Bogor
Selasa, 12 Mei 2015 | 11:13 WIB
Bogor - Kepolisian Sektor Megamendung, Polres Kabupaten Bogor mengamankan Asep Saefudin (43), warga Kampung Simpang Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Senin kemarin.
Tersangka ditangkap akan melakukan transaksi 215 lembar uang palsu (upal) dengan nominal Rp 5,9 juta.
Kapolsek Megamendung, Ajun Komisaris Asyikin dikonfirmasi Selasa (12/5) mengatakan, polisi mengamankan 215 lembar uang pecahan Rp 20.000 dengan nilai Rp 5,9 juta, serta satu unit komputer.
"Awal penangkapan berasal dari laporan salah satu warga Gadog, Megamendung yang tertipu. Uang yang diberikan pelaku ternyata palsu. Itu ketauan saat dibelanjakan di sekitar warung. Selanjutnya anggota mengejar pelaku dan menangkap di warung kelontong di Jalan Tajur, Bogor Selatan, Kota Bogor," katanya.
Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengedarkan upal di Jalur Bogor-Puncak-Cianjur dan Sukabumi. Kepada polisi, Asep mengaku mendapatkan upal dari salah satu temannya Ed yang saat ini dalam pengejaran polisi. "Ada dugaan, pelaku merupakan sindikat. Mengingat menjelang Ramadan dan idul fitri biasanya peredaran uang paslu marak," kata Asyikin.
Ia meminta kepada masyarakat agar lebih waspada dan selalu mengecek kembali uang setiap sehabis bertransaksi, untuk menghindari penipuan.
Polisi akan menjerat Asep dengan Pasal 244 KUHP, subsider 245 KHUP tentang Uang Palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




