Jelang Putusan, Kubu Agung Laksono Optimistis Menang

Senin, 18 Mei 2015 | 09:14 WIB
RW
B
Penulis: Robertus Wardi | Editor: B1
Ilustrasi Kubu Golkar Agung Laksono dan Golkar Aburizal Bakrie
Ilustrasi Kubu Golkar Agung Laksono dan Golkar Aburizal Bakrie (Beritasatu.com)

Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar (PG) bidang Hukum dan HAM dari kubu Agung Laksono (AL), Lawrence TP Siburian merasa yakin kubu AL akan menang dalam perkara di PTUN dengan kubu Aburizal Bakrie (ARB). Pasalnya, PTUN tidak berwewenang mengadili sengketa yang terjadi.

"Kami yakin secara hukum bahwa akan dimenangkan. Artinya gugatan ARB ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," kata Lawrence di Jakarta, Senin (18/5).

Ia menjelaskan PTUN tidak berwenang mengadili perkara yang ada sebagaimana diatur dalam pasal 2 huruf e UU No 5 tahun 1986 junto UU No 51 tahun 2009. Kemudian ditambah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menyatakan tidak berwenang menangani perselisihan kepengurusan PG.

"Yang berwewenang mengadili perkara itu adalah Mahkamah Partai (MP). MP telah mengeluarkan putusan yang memenangkan Munas Ancol yang dipimpin AL. Putusan MP bersifat final dan mengikat," ujarnya.

Menurutnya, karena PTUN tidak berwenang mengadili perkara tersebut maka PTUN harus mencabut penetapan Sela yang menunda sementara Surat Keputusan (SK) dari Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan kepenggurusan yang dipimpin AL.

"Jenis SK dari Menkumham adalah bersifat deklaratif, artinya hanya mencatat dan mengumumkan. Karena itu, bukan merupakan obyek PTUN," ujarrnya.

Dia menambahkan Menkumham dalam menerbitkan SK pengesahan pengurus Golkar yang dipimpin Agung Laksono telah sesuai dengan persyaratan dan prosedur peraturan perundang-undang yang ada. SK itu telah sesuai putusan MP dan UU No 2 tahun 2011 pasal 23 ayat 2 dan 3.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon