Pemerintah Siapkan Perpres dan Inpres Percepatan Proyek Infrastruktur
Selasa, 30 Juni 2015 | 21:25 WIB
Jakarta - Pemerintah tengah mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres) percepatan proyek infrastruktur. Perpres dan Inpres bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-kementerian atau lembaga, hingga kepala daerah, sehingga tidak muncul hambatan akibat tindakan penegakan hukum.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Andrinof Chaniago, saat berbuka puasa dengan sejumlah wartawan di Gedung Bappenas, di Taman Suropati, Jakarta, Pusat, Selasa (30/6). "Itu sedang disiapkan inpres dan perpres percepatan proyek infrastruktur. Ini berangkat dari keluhan kepala daerah," ujar Andrinof.
Andrinof mengatakan, para kepala daerah selama ini enggan mengeksekusi proyek karena belum dikerjakan saja sudah dipanggil Kejari, Kejati dan Polisi.
"Seringkali ada rekayasa dari oknum tertentu. Ada laporan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), jadi bahan jaksa. Nah, hal seperti itu yang mau disiapkan," ucapnya.
Ke depan, sambung Andrinof, kepala daerah tak perlu takut mengeksekusi proyek sejauh dilaksanakan secara benar dan transparan. Bila ada masalah hukum yang menejerat kepala daerah maka proses hukum jalan terus.
Ia melanjutkan, Perpres dan Inpres itu akan selesai bulan depan. "Mungkin akan selesai beberapa pekan ke depan," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




