Calon Tunggal Pilkada, KPU Dinilai Bisa Keluarkan Peraturan Baru

Senin, 10 Agustus 2015 | 09:09 WIB
YP
B
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: B1
Ilustrasi pilkada
Ilustrasi pilkada (Istimewa)

Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu mengeluarkan Perppu Pilkada untuk mengakomodasi pelaksanaan pilkada serentak di daerah yang hanya mempunyai pasangan calon tunggal.

Menurutnya, KPU sebagai penyelenggara bisa memanfaatkan kewenangan diskresi untuk membuat Peraturan KPU (PKPU) baru terkait pasangan calon tunggal.

"Mengapa harus mengeluarkan Perppu? Idealnya, untuk mengatasi situasi pasangan calon tunggal di Pilkada serentak adalah Perubahan UU. Tapi, tidak mungkin. Makanya, penyelenggara bisa gunakan kewenangan diskresi," ujar Refly saat dihubungi SP, Minggu (9/8).

Sesuai undang-undang (UU) Administrasi Negara, Refly menjelaskan, kewenangan diskresi bisa digunakan jika terjadi stagnasi, aturan hukum tidak ada atau ada hukum dan peraturan tumpah tindih satu sama lain.

"Fenomena pasangan tunggal kan belum diatur oleh PKPU dan UU sehingga terjadi stagnasi," ujarnya. "Karena itu, kewenangan diskresi bisa digunakan KPU dengan membuat PKPU baru untuk mengatasi adanya pasangan calon tunggal sehingga semua daerah bisa selenggarakan pilkada serentak," Refli menambahkan.

Refly mengungkapkan, KPU memang sudah membuat peraturan yang mengatakan daerah yang tidak memiliki kandidat atau kandidat hanya satu pasangan calon, pilkadanya akan ditunda pada 2017. Namun, lanjutnya, aturan yang dibuat KPU tidak menyelesaikan persoalan.

"Jika pilkada diundur 2017 akan menimbulkan banyak masalah. KPU harus segera mengambil tindakan dengan membuat PKPU baru yang memastikan setiap daerah mengikuti pilkada serentak 2015," ujarnya.

Menurut Refly, kewenangan diskresi yang digunakan KPU tidak melanggar undang-undang. KPU, katanya, dalam PKPU baru bisa menggunakan opsi pemilihan "Ya" atau "Tidak" dari pemilih untuk daerah yang memiliki pasangan calon tunggal.

"Jadi, rakyat tetap memilih dengan opsi "Ya" atau "Tidak" untuk memilih pasangan calon tunggal," katanya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon