Remisi Dasawarsa Diberikan, Hukuman 1.938 Koruptor Dipotong
Senin, 17 Agustus 2015 | 09:32 WIBJakarta - Menteru Hukum dan HAM Yasonna Laoly secara resmi memberikan secara simbolis remisi umum dan remisi dasawarsa kepada 118.405 narapidana alias napi di seluruh Indonesia. Sebanyak 1.938 napi korupsi diantaranya juga ikut mendapatkan remisi umum 17 Agustus dan remisi dasawarsa 2015.
Berdasarkan catatan dari Kemkumham, jumlah napi korupsi di seluruh Indonesia adalah 2.802 orang. Dari angka tersebut sebanyak 517 orang mendapat remisi sebagaimana ketentuan PP 28 Tahun 2006.
Sebanyak 1.421 napi korupsi mendapat remisi sebagaimana ketentuan PP Nomor 99 tahun 2012 karena dianggap telah memenuhi syarat. Syaratnya antara lain telah membayar denda dan uang pengganti serta mendapat rekomendasi dari lembaga penegak hukum yang menangani perkara si terpidana.
Dengan begitu jumlah koruptor yang mendapat remisi mencapai 1.938 orang. Sisanya, pemberian remisi untuk 848 koruptor masih dikaji dan dilakukan pendalaman menurut ketentuan perundang-undangan sedangkan permohonan remisi 16 orang napi tipikor ditolak.
"Sekali lagi ini bukan obral remisi kalau ada orang yang telah berbuat baik dan bertobat di dalam sana maka wajar (diberikan remisi)," kata Yasonna saat menyampaikan pidato HUT Kemerdekaan ke-70 di lapangan upacara Kantor Kemkumham, Jakarta, Senin (17/8).
Menurutnya, pemberian remisi terhadap seluruh napi termasuk koruptor merupakan bentuk penegakan hukum dan HAM. Indonesia bukan negara bengis yang menolak memenuhi HAM warga binaannya.
"Di Arab Saudi kalau rajanya ulang tahun, napinya juga diberi hadiah. Jadi bukan hanya raja yang bersukacita. Negara
Kita ulang tahun (ultah) jangan egoistik, orang-orang di dalam sana (lapas) juga harus menikmati. Ini juga sudah menjadi tradisi bangsa," kata Yasonna.
Dari 118.405 orang napi di seluruh Indonesia yang menerima remisi, sebanyak 2.931 orang napi bebas karena mendapat remisi dasawarsa II sedangkan penerima remisi umum II yang langsung bebas sebanyak 2.750 orang. Sebanyak 113.987 napi menerima remisi dasawarsa I dan remisi umum sebanyak 75.805 orang. Rata-rata penerima remisi umum I dan remisi dasawarsa I mendapat potongan hukuman 3 bulan masa pemidanaan.
Remisi dasawarsa diberikan pertama kali pada 1955 sesuai dengan Keppres No 120/1955 tentang Pengurangan Pidana Istimewa pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan atau tepat 10 tahun setelah Indonesia merdeka. Sejak itu setiap satu dasawarsa pemerintah memberikan remisi terhadap napi pada 17 Agustus.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




