Pembebasan Lahan Bidara Cina, Pekan Depan DPRD Panggil Pemprov DKI
Selasa, 8 September 2015 | 17:13 WIB
Jakarta - Setelah menerima puluhan warga RW 04 Kelurahan Bidara Cina yang terkena dampak proyek sodetan Kali Cliwung-Cisadane dan mendengar keluhan mereka, DPRD DKI merencanakan akan memanggil Pemprov DKI Jakarta dan instansi yang terkait dalam sengketa pembebasan lahan di wilayah tersebut.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohammad Sanusi, mengatakan sodetan yang melintasi permukiman warga harus segera dibebaskan. Namun, ada masalah dengan munculnya satu nama, Hengky Sahputra, yang mengklaim menjadi pemilik tanah seluas 8.000 meter persegi yang telah didiami warga RW 04 sebanyak 250 kepala Keluarga (KK) selama puluhan tahun.
"Ternyata, tanah itu sudah ditempati puluhan tahun, sekarang nongol pemiliknya (bernama) Hengky atau siapalah itu. Tapi, yang menjadi perhatian dewan, setiap kali pelaksanaan pembebasan lahan, seharusnya ada langkah sosialisasi yang pas," kata Sanusi seusai bertemu dengan warga Bidara Cina di gedung DPRD DKI, Jakarta, Selasa (8/9).
Menurut Sanusi, selain memiliki hak membangun (development rights), Pemprov DKI juga mempunyai kewajiban melindungi warga yang memiliki tanah. Artinya, kepemilikan tanah harus dihargai dan dibayar dengan pantas bila Pemprov DKI ingin membebaskannya untuk kepentingan umum.
"Karena itu, Komisi D akan memanggil dinas dan instansi terkait, misalnya BBWSCC. Kita mau tahu trase yang benar yang mana. Supaya, enggak simpang siur trasenya. Lalu kita petakan," ujarnya.
Politisi Gerindra ini menegaskan, Pemprov DKI harus jeli dengan banyaknya sengketa lahan yang dilakukan oleh warganya sendiri. Sepertinya, Pemprov DKI memberikan ruang seluas-luasnya bagi warga yang tanahnya diduduki warga lain untuk mengadu ke Pemprov DKI. Lalu Pemprov DKI maju ke depan untuk melakukan penggusuran warga yang tinggal di lahan tersebut. Tanpa harus menunggu keputusan inkrah dari pengadilan setempat.
"Seakan-akan Pemprov DKI sudah menjadi centeng. Pemprov mau saja dihadapkan dengan masyarakatnya sendiri. Komisi A harus mendalami masalah ini. Seperti kejadian di Batu Ceper, warga juga ada yang mengadu, lahan diaku milik seseorang, padahal sudah ditempati 30-40 tahun oleh masyarakat. Sekarang, Pemprov DKI (berada) di depan untuk negosiasi dan menggusur mereka. Harusnya ini enggak dilakukan," tegasnya.
Salah satu anggota Tim 14 yang mewakili warga Bidara Cina, Astriyani mengatakan pihaknya lega karena DPRD DKI bersedia memediasi permasalahan yang dihadapi mereka. Karena yang menjadi keberatan bagi mereka adalah proses pembebasan lahan yang dijalankan tidak sesuai dengan perencanaan dalam analisa mengenai dampak lingkungan (amdal).
"Di Amdal itu hanya ada 1 RT di RW 04, tetapi di lapangan, panitia pengadaan tanah ingin mengukur enam RT. Tadi respons DPRD baik. Mereka bilang, minggu depan akan memanggil dan meminta keterangan dari Pemprov DKI, BBWSCC dan Kepala Satpol PP DKI," ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




