Hak Politik Mantan Bupati Tapanuli Tengah Dicabut

Jumat, 11 September 2015 | 16:47 WIB
FS
YD
Penulis: Fana F Suparman | Editor: YUD
Bupati Tapanuli Tengah non aktif Raja Bonaran Situmeang memberi keterangan pers usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, 23 Februari 2015
Bupati Tapanuli Tengah non aktif Raja Bonaran Situmeang memberi keterangan pers usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, 23 Februari 2015 (Antara/Fanny Octavianus)

Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) DKI memperberat hukuman terhadap mantan Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang yang juga terdakwa kasus suap terhadap Akil Mochtar sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perkara Pilkada Tapanuli Tengah tahun 2011.

Dalam putusannya pada 19 Agustus, Majelis Hakim PT DKI yang diketuai Hakim Elang Prakoso Wibowo memperberat hukuman Bonaran dengan mencabut hak politiknya selama lima tahun. Sementara vonis pidana dan denda yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada Bonaran, yakni pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan tidak mengalami perubahan.

"Pencabutan hak memilih dan dipilih selama 5 tahun," kata Humas PT DKI, M. Hatta saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (11/9).

Diberitakan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Bonaran dengan pidana empat tahun penjara karena dinyatakan terbukti menyuap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perkara Pilkada Tapanuli Tengah tahun 2011.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RBS berupa pidana penjara selama empat tahun pidana, denda sejumlah Rp 200 juta. Apabila tidak bisa digantikan maka diganti dua bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Muchammad Muchlis, membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5).

Majelis hakim menilai Bonaran terbukti menyuap Akil Mochtar Rp 1,8 miliar untuk memperkuat kemenangannya dalam Pilkada Tapanuli Tengah. Bonaran dinyatakan terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana 6 tahun penjara, dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan.

Penuntut umum juga menuntut dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama 8 tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan pidana tambahan dari penuntut umum dengan alasan, hak dipilih dan memilih adalah hak yang melekat dalam diri seseorang. Kecuali perbuatan terdakwa tergolong sebagai tindakan makar yang mengancam kedaulatan negara.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon