Diberi Kewenangan Besar, DPR Dinilai Lupa Tugas Pokoknya
Senin, 14 September 2015 | 08:30 WIB
Jakarta - Peneliti senior Para Syndicate Toto Sugiarto menilai, DPR RI lupa akan tugas pokoknya ketika diberi kewenangan yang terlalu besar. Hal ini tampak saat DPR RI diberi kewenangan dalam proses seleksi pimpinan lembaga negara.
"Fungsi pokok DPR RI dalam bidang pengawasan, legislasi dan penganggaran kadang terabaikan karena DPR fokus pada kewenangan yang lain, seperti seleksi pejabat negara," ujar Toto kepada SP, Senin (14/9).
Toto menganjurkan, agar DPR RI tidak perlu dilibatkan sepenuhnya dalam seleksi pejabat publik. Menurutnya, DPR RI fokus saja pada tiga tugas pokoknya sehingga proses demokratisasi bisa berjalan efektif.
"Dalam konteks ini, DPR RI tidak perlu terlibat semua dalam proses seleksi pejabat publik kecuali pejabat publik di bidang politik, seperti pimpinan KPU atau Bawaslu, DPR perlu terlibat. Sementara pimpinan negara di sektor hukum, seperti pimpinan KPK, DPR tidak perlu terlibat," ujarnya.
Toto menilai, salah satu persoalan besar ketika DPR terlibat dalam seleksi pimpinan lembaga negara adalah nuansa politis terlalu kental. DPR, katanya, justru memanfaatkan kewenangan ini untuk memperkuat kepentingan politisnya.
"Alhasilnya, pimpinan lembaga negara tidak lagi dipilih secara objektif, tetapi berdasarkan kepentingan politisnya anggota DPR RI," ujarnya.
Karena itu, Toto menganjurkan agar kewenangan DPR dalam seleksi pimpinan lembaga segera dipangkas sebagian. Dia menilai hal tersebut bisa dilakukan dengan merevisi sejumlah UU yang memberikan kewenangan terlalu besar kepada DPR.
"Selain itu, bisa juga dengan mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




