Palsukan "Voucher" Tiket, Karyawan Garuda Ditetapkan Jadi Tersangka
Selasa, 22 September 2015 | 16:58 WIB
Jakarta - Polisi menetapkan Marketing Analiyst PT Garuda Indonesia, Adhi Subekti alias AS (46), sebagai tersangka terkait kasus pemalsuan dokumen "voucher" tiket gratis penerbangan pesawat Garuda Indonesia, hari ini.
"Tadi pagi, kami menentukan penetapan tersangka terhadap saudara AS, karyawan Garuda," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Krishna Murti, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/9).
Dikatakan Krishna, Adhi diduga telah melakukan perbuatan memalsukan data-data "voucher" tiket, kemudian diberikan kepada klien. "Ia mendapatkan tips (uang) dengan memberikan "voucher: palsu itu," ungkapnya.
Krishna menjelaskan, akibat perbuatan AS, PT Garuda Indonesia mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. "Garuda dirugikan sementara sebesar Rp 1,4 miliar. Ada sekitar 65 complimentary voucher yang sudah dipalsukan," katanya.
Lebih jauh, Krishna mengatakan, tersangka AS telah menjalankan aksinya sejak 2014. "Mulai dari September 2014 sampai Februari 2015," tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




