100 Orang Dimintai Keterangan, KPK Masih Selidiki Interpelasi DPRD Sumut
Jumat, 25 September 2015 | 11:30 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta keterangan terhadap 100 orang untuk menyelidiki dugaan suap terkait hak interpelasi DPRD Sumatera Utara (Sumut). Namun, hingga saat ini KPK belum melakukan gelar perkara dan meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti mengatakan, pihak-pihak yang dimintai keterangan tersebut tak hanya berasal dari unsur DPRD Sumatera Utara, baik yang masih aktif maupun mantan anggota dewan.
"Tidak semua anggota dan mantan anggota DPRD, ada juga yang di luar DPRD," kata Yuyuk kepada wartawan, Jumat (25/9).
Yuyuk mengungkapkan, setelah penyelidikan di Medan, pihaknya melanjutkan proses pendalaman kasus ini di Jakarta. Namun, Yuyuk enggan mengungkapkan adanya pihak lain yang akan dimintai keterangan di Jakarta.
Dia hanya menegaskan, hingga saat ini, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut. "Ditunggu saja karena KPK sedang mengembangkan kasusnya," kata Yuyuk.
Secara terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, hingga saat ini, pimpinan KPK belum menerima laporan terkait perkembangan penyelidikan terkait dugaan suap interpelasi DPRD Sumatera Utara. Hal ini dikarenakan penyelidik belum dapat memberikan kesimpulan atas penyelidikan yang sudah dilakukan.
"Karena sampai sekarang tim belum memberikan laporan kepada pimpinan, artinya penyelidik belum dapat memberikan kesimpulan penyelidikan tersebut. Pendalaman lidik masih diperlukan," katanya.
Diberitakan, KPK terus mengumpulkan bahan dan keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi terkait batalnya pengajuan hak interpelasi DPRD Sumatera Utara (Sumut) kepada Gubernur Sumut (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho. Saat ini Gatot menjadi tersangka kasus dugaan suap kepada Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan.
Selain Gatot dan Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, KPK meminta keterangan kepada para anggota dan mantan anggota DPRD Sumut secara maraton, di Markas Komando Brimob Polda Sumatera Utara sejak Senin (14/9) hingga Kamis (17/9).
Diketahui, DPRD Sumut berencana menggunakan hak interpelasi terhadap Gubernur Gatot pada Maret lalu. Hak interpelasi yang ketiga kalinya direncanakan ini terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan Provinsi Sumut tahun 2013. Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran terhadap Kepmendagri Nomor 900-3673 tahun 2014 tentang Evaluasi Ranperda Provinsi Sumut tentang P-APBD 2014 dan Rancangan Pergub tentang Penjabaran P-APBD 2014 tanggal 16 September 2014.
Tak hanya itu, interpelasi ini juga diajukan karena adanya dugaan kesalahan menetapkan asumsi penerimaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga menimbulkan utang secara berkelanjutan.
Saat itu, dari 100 anggota DPRD Sumut terdapat 57 anggota yang membubuhkan tanda tangan untuk mengajukan hak interpelasi di atas kertas bermaterai Rp 6000. Namun, dalam Rapat Paripurna pada 20 April 2015, DPRD sepakat membatalkan penggunaan hak interpelasi. Hal ini lantaran dari 88 anggota DPRD Sumut yang hadir, 52 orang menolak penggunaan hak tersebut, 35 orang menyatakan persetujuan, dan satu bersikap abstain.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




