Bawaslu Usulkan Tiga Opsi Implementasi Putusan MK soal CalonTunggal

Rabu, 30 September 2015 | 20:38 WIB
YP
B
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: B1
Anggota Bawaslu RI Nasrullah (tengah) didampingi Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Ratna Dewi P (kanan) dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Aulia Andri (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan mengenai permasalahan pilkada serentak di kantor Bawaslu, Jakarta, 3 Agustus 2015.
Anggota Bawaslu RI Nasrullah (tengah) didampingi Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Ratna Dewi P (kanan) dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Aulia Andri (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan mengenai permasalahan pilkada serentak di kantor Bawaslu, Jakarta, 3 Agustus 2015. (Suara Pembaruan/Joanito De Saojoao)

Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nasrullah mengusulkan tiga opsi dalam mengimplementasi putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasangan Calon Tunggal.

Opsi pertama, katanya putusan MK ini tidak dijalankan pada Pilkada serentak 2015.

"Opsi pertama, putusan MK ini diterapkan pada tahun 2017 sehingga tiga daerah yang sudah ditunda karena paslon tunggal, tetap saja pada tahun 2017," ujar Nasrullah di Gedung Bawaslu RI, Rabu (30/9).

Dengan demikian, tiga daerah yakni Timor Tengah Utara, Tasikmalaya dan Blitar karena sudah ditetapkan KPU maka pelaksanaannya tetap tahun 2017.

Opsi yang kedua, kata Nasrullah putusan MK ini bisa langsung dilaksanakan dalam Pilkada serentak 2015 sehingga bisa diterapkan pada tiga daerah yang ditunda ke tahun 2017 karena hanya ada satu pasangan calon tunggal.

"Opsi yang ketiga, sebaiknya sebelum diterapkan, putusan MK itu dibuka lagi dari awal pendaftarannya. Buka pendaftarannya, dilepas dulu semuanya kepentingan koalisi apapun itu, buka dulu semuanya," ungkapnya.

Dalam menentukan tiga opsi tersebut, lanjutnya perlu pembahasan bersama antara berbagai pihak yang terkait pilkada seperti KPU, Bawaslu, Menteri Dalam Negeri dan pihak kepolisian.

"Opsi-opsi tersebut dapat menjadi bahan diskusi bersama untuk pertimbangan teknis, pertimbangan keamanan, dan pertimbangan lain sebagai bahan perubahan kerangka aturan," tandas Nasrullah.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon