Menteri Nasir: Status Nonaktif Perguruan Tinggi Bermasalah Beda dengan Cabut Izin

Selasa, 6 Oktober 2015 | 21:17 WIB
MB
B
Penulis: Maria Fatima Bona | Editor: B1
Ilustrasi perkuliahan.
Ilustrasi perkuliahan. (nationofchange.org)

Jakarta - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Muhammad Nasir, mengatakan, terkait perguruan tinggi bermasalah, ada perbedaan antara status dinonaktikan dengan dicabut izinnya.

Sebab, jika dicabut izinnya maka perguruan tinggi tersebut tidak dapat menjalankan perkuliahan dan semua aktivitas dibekukan.

Sedangkan, dinonaktifkan masih memberi kesempatan kepada kampus untuk tetap menjalankan perkuliahan. Namun, perguruan tinggi tersebut tidak diperkenankan untuk melakukan penerimaan mahasiswa baru, melakukan wisuda, dan tidak mendapat dana dari pemerintah.

Nasir menyebutkan, sejauh ini jumlah perguruan tinggi yang bermasalah sesuai data Dikti ada 239. Namun, jumlah tersebut akan terus berubah seiring dengan hasil evaluasi tim pembina kinerja Dikti.

"Sebelumnya ada 243 perguruan tinggi yang kita unggah di pangkalan data, namun sekarang sudah ada empat yang aktif. Jadi sekarang jumlahnya 239," kata Nasir, saat ditemui di Gedung Pendidikan Tinggi, Jakarta, Selasa (6/10).

Mantan rektor Univeristas Diponegoro (Undip) itu menerangkan, sebuah perguruan tinggi dinonaktifkan karena melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaran Pendidikan Tinggi dan Pengelolahan Perguruan Tinggi, melalui keputusan Menteri Kependidikan Nasional Nomor 234/U/2000 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi, surat edaran Dirjen Dikti 2920/D/T/2007 tentang Penetapan Daya Tampung Mahasiswa.

Nasir menegaskan, status nonaktif dilihat dari jumlah dosen, rasio dosen, dan mahasiswa harus sesuai. Misalnya, untuk Ilmu Sosial rasio idealnya 1:45. Sedangkan untuk eksakta rasionya 1:30. Sedangkan perguruan tinggi yang dinonaktifkan salah satunya karena rasio dosen dan mahasiwa mencapai 1:100.

Namun, sampai sejauh ini pemerintah belum mengeluarkan surat keputusan untuk mencabut izinnya. Surat yang dilayangkan kepada pihak perguruan tinggi bermasalah adalah surat peringatan (SP) yang bertujuan untuk memberi kesempatan kepada kampus melakukan proses perbaikan pembelajaran yang tidak benar.

"Jika SP tidak ada perubahan, maka kita akan menindaklanjuti dengan mencabut izinnya," ucapnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon