Menkumham Kaji Hukuman Kebiri bagi Pedofil

Kamis, 22 Oktober 2015 | 10:58 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Ilustrasi kebiri
Ilustrasi kebiri (Istimewa)

Nusa Dua - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, (menkumham), Yasonna Laoly tengah mengkaji bersama dengan instansi terkait lainnya mengenai wacana pemberian hukuman kebiri bagi pelaku pedofilia.

"Harus ada standar untuk sampai mengatakan (kebiri) itu mengurangi libido. Itu kan harus. Tetapi kalau kebiri membuang alat reproduksi, tidaklah," katanya, usai menghadiri pembukaan pertemuan menteri hukum ASEAN (ALAWMM) di Nusa Dua, Bali, Kamis (22/10).

Ia bersama dengan instansi terkait lainnya akan membahas wacana kebiri tersebut bersama dengan Jaksa Agung, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, lembaga swadaya masyarakat, dan instansi terkait lainnya.

Yasonna berharap, wacana pemberlakuan kebiri tersebut bertujuan untuk mengurangi libido bagi pelaku pedofilia yang sudah pada tahap ekstrem.

Sementara itu, terkait usulan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu, lanjutnya, juga masih dalam kajian, apakah kejahatan seksual terhadap anak-anak merupakan kegentingan yang memaksa.

Menurutnya, kejahatan seksual terhadap anak-anak merupakan salah satu kejahatan berbahaya yang tidak nampak di permukaan, namun menimbulkan banyak korban dan trauma panjang.

"Itu (kekerasan seksual kepada anak) tidak nampak di permukaan, jadi bahaya. Kalau tidak ada hukum keras, pedofil dari luar akan datang ke sini," ucapnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon