Pilkada Serentak, Mendagri Sebut Potensi Konflik Telah Dipetakan

Jumat, 23 Oktober 2015 | 22:39 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1

Jakarta - Dua bulan menjelang penyelenggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, memastikan 269 daerah telah siap menyelenggarakan pilkada secara serentak untuk pertama kalinya di Tanah Air.

Menurut Tjahjo, semua persiapan telah matang dilakukan. Di antaranya, anggaran telah tercukupi dan potensi konflik telah dipetakan oleh kepolisian dibantu Badan Intelijen Negara (BIN).

"Untuk potensi konflik, kepolisian dan BIN sudah memetakan mana-mana yang kemungkinan tertunda karena rawan bencana atau kemungkinan ada konflik sebelum proses pemilihan," papar Tjahjo di kantor Wakil Presiden (Wapres), Jakarta, Jumat (23/10).

Menurut Tjahjo, pilkada serentak akan berlangsung aman karena berdasarkan pemetaan, potensi konfliknya sangat kecil. Selain itu, Tjahjo memastikan potensi kecurangan sangat kecil terjadi mengingat adanya sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun penyelenggara negara yang kedapatan melakukan pelanggaran, yaitu pemecatan.

"Bagi pejabat yang tidak netral sudah ada sanksinya, bisa dipecat itu, sudah dibahas antara MenPanRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Irjen Kemendagri, termasuk kita akan inventarisir," ujarnya.


Potensi Konflik Setelah Pilkada

Lebih lanjut, Tjahjo mengatakan bahwa potensi konflik terbesar akan terjadi pasca pemilihan atau ketika penetapan pemenang. Untuk menghindarinya, Tjahjo dengan tegas berpesan kepada aparat di tingkat kecamatan untuk bersikap netral. Mengingat, hasil pemilihan atau surat suara akan bermalam di kecamatan sehingga pengawasan dipastikan akan diperketat di tingkat kecamatan.

"Kalau ini (pilkada serentak) berhasil, saya yakin di 2019 pileg (pemilu legislatif) dan pilpres (pemilihan presiden) bisa serentak. Seperti yang tadi yang dikatakan oleh bapak Wapres, bahwa demokrasi ini secara serentak, demokratis, netralitas," ujarnya.

Seperti diketahui, menindaklanjuti nota kesepahaman atau MoU (Memory of Understanding) antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemPanRB), Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), BKN dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dibentuklah satgas (satuan tugas) pengawasan netralitas ASN.

Satgas dibentuk untuk melakukan koordinasi, melakukan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pilkada, merekomendasikan hukuman disiplin, melakukan evaluasi, dan melaporkan hasil pengawasan ke Wapres.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon