KPK Minta Sidang Praperadilan Mantan Sekjen Nasdem Ditunda

Jumat, 30 Oktober 2015 | 10:16 WIB
FS
B
Penulis: Fana F Suparman | Editor: B1
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, Patrice Rio Capella (tengah) dengan baju tahanan keluar dari gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, 23 Oktober 2015
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, Patrice Rio Capella (tengah) dengan baju tahanan keluar dari gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, 23 Oktober 2015 (Antara/Sigid Kurniawan)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Nasdem Patrice Rio Capella untuk ditunda. Sedianya, sidang perdana yang dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Tirta tersebut digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menyatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada PN Jaksel pada Kamis (29/10). Dalam surat tersebut, KPK meminta PN Jaksel menunda digelarnya sidang perdana praperadilan yang diajukan Rio.

"KPK kemarin mengirimkan surat ke PN Jaksel untuk minta penundaan," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Jumat (30/10).

Sebelumnya, Rio melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail menyatakan kesiapannya menghadapi sidang praperadilan atas langkah KPK yang menetapkan dia sebagai tersangka kasus dugaan suap, terkait penyelidikan dana bantuan sosial (bansos) Sumatera Utara (Sumut) di Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung tersebut. "Semua dokumen sudah kami sampaikan, seluruh argumen juga disampaikan," kata Maqdir di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/10).

Diketahui, Rio mendaftarkan gugatan praperadilan melawan KPK, Senin (19/10) lalu. Rio menilai langkah KPK yang menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung bertentangan dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Hal ini lantaran kasus yang menjerat Rio dinilai tidak menimbulkan keresahan masyarat, dan tidak menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1 miliar.

Kasus suap yang menjerat Rio bermula dari penyelidikan dugaan korupsi dana Bansos yang menyeret Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho. Lantaran merasa kasus tersebut sangat politis, Gatot dan istrinya Evi Susanti meminta Rio Capella untuk mengomunikasikan kasus yang menjeratnya kepada Jaksa Agung M. Prasetyo yang juga kader Partai Nasdem. Namun, untuk menjembatani komunikasi dengan Prasetyo, Rio Capella disebut meminta ongkos kepada Gatot melalui rekannya Fransisca Insani Rahesti sebesar Rp 200 juta.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon