Jokowi: Revisi UU untuk Memperkuat KPK
Rabu, 2 Desember 2015 | 10:53 WIB
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) No.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semangatnya memperkuat dan bukan memperlemah.
Kemudian, Jokowi menegaskan bahwa inisiatif revisi UU KPK adalah dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan bukan dari pemerintah.
"Pertama, perlu saya sampaikan inisiatif RUU (Rancangan Undang-Undang) adalah dari DPR," jelas Jokowi di Bandar Udara (Bandara) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (2/12).
Hanya saja, Jokowi mengaku sempat menginstruksikan agar menanyakan dahulu ke masyarakat perihal revisi UU lembaga antirasuah tersebut.
"Yang dulu saya sampaikan, tolong rakyat ditanya," ujarnya.
Selain itu, Jokowi juga mengaku telah menginstruksikan agar melibatkan ahli hukum, akademisi dan aktivis antikorupsi.
"Terakhir, semangat revisi UU KPK itu untuk memperkuat KPK bukan untuk memperlemah," tegas Jokowi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




