Gelar Razia Gabungan, Dishubtrans Pemprov DKI Tilang 571 Kendaraan
Selasa, 8 Desember 2015 | 11:23 WIB
Jakarta - Sebanyak 571 kendaraan umum ditilang oleh Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) Pemprov DKI Jakarta dalam operasi razia gabungan yang dilakukan serentak di lima kota administrasi di wilayah Jakarta.
Operasi itu dimaksudkan untuk menindak sopir Metromini atau kendaraan umum lainnya yang menjalankan angkutannya tidak sesuai dengan standar keselamatan dan Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Pemprov DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko, mengatakan pihaknya akan menindak tegas seluruh armada Metromini yang tidak memenuhi standar kelayakan jalan.
"Seperti bannya divulkanisir (ban bekas), atau lampu dan rem tidak berfungsi dengan baik, itu bisa kami kenakan tilang, apalagi kalau pengendaranya tidak mengenakan seragam, kendaraannya bisa langsung kami derek dan kandangkan," ujar Yani, Selasa (8/12) pagi kepada Suara Pembaruan.
Total ada sebanyak 1.611 kendaraan yang terjaring razia selama operasi penertiban pada Senin (7/12) lalu, kendaraan umum yang paling banyak di tilang yakni 140 di Jakarta Barat, menyusul 115 kendaraan di Jakarta Selatan, 114 kendaraan di Jakarta Pusat, 110 kendaraan di Jakarta Timur, 58 kendaraan di Jakarta Utara, dan 34 kendaraan yang ditilang oleh Bidang Pengendalian dan Operasi Dishubtrans DKI.
Adapula total 108 kendaraan yang dihentikan operasionalnya karena supir atau kendarannya tidak memenuhi syarat kelayakan jalan dan melayani penumpang, 34 kendaraan juga diderek dan dikandangkan dalam operasi serentak di lima wilayah itu.
Sedangkan untuk kendaraan umum dan pribadi yang terkena operasi cabut pentil dalam razia kemarin yakni ada 888 kendaraan, dan total ada 487 kendaraan yang menjalani BAP oleh Satuan Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Kepala Seksi (Kasie) Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Utara, Bona Siregar, mengatakan pada operasi hari Selasa (8/12) ini, pihaknya mengonsentrasikan titik razia di Terminal Bus Tanjung Priok, sepanjang Jalan Yos Sudarso, dan Jalan Sungai Landak.
"Kami akan tindak angkutan umum yang membandel dengan tidak memenuhi syarat dan aturan untuk menjalankan operasionalisasi kendarannya, tidak ada ampun atau proses damai di lapangan," kata Bona.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




