Kasus Pelindo II, Momentum Kerja Sama KPK dan Kepolisian

Senin, 21 Desember 2015 | 12:44 WIB
YP
WM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: WM
Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino
Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (Antara/M Agung Rajasa)

Jakarta - Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai penanganan kasus Pelindo II bisa menjadi momentum bagi KPK dan kepolisian untuk bekerja sama memongkor korupsi di tubuh BUMN tersebut.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Direktur Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Quai Container Crane (QCC) tahun 2010.

Bersamaan dengan itu, Bareskrim Mabes Polri juga tengah mengusut dugaan korupsi di Pelindo II dalam pengadaan 10 unit mobile crane tahun anggaran 2014.

"Kasus Pelindo ini menjadi momentum kerja yang baik antara KPK dan kepolisian dalam membongkar kasus korupsi di tubuh BUMN. Kerja samanya bisa saling tukar informasi terkait dua kasus," ujar Feri, saat, dihubungi SP, Senin (21/12).

Dia mengakui selama ini, hubungan KPK dan kepolisian tidak terlalu akur, padahal keduanya merupakan sama-sama sebagai lembaga penegak hukum. Selain itu, kata dia, egosektoral antara lembaga masih kental terjadi di lembaga-lembaga penegak hukum.

"Kasus Pelindo II ini kan menyangkut orang yang sama dengan perusahan BUMN yang sama, tetapi obyek perkaranya berbeda. Tidak jadi masalah penanganannya berbeda, tetapi perlu ada koordinasi antara KPK dan Mabes Polri, jangan sampai tumpang tindih atau satu meniadakan yang lain," harap Feri.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon