DPR Tak Bisa Intervensi Presiden Jokowi Rombak Kabinet

Rabu, 23 Desember 2015 | 11:52 WIB
YP
WM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: WM
Penyidik Bareskrim ?Mabes Polri mendatangi Kantor Pusat Pelindo II di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara untuk mengambil berkas dokumen yang dibutuhkan terkait cek fisik 10 unit mobile crane, 10 Desember 2015.
Penyidik Bareskrim ?Mabes Polri mendatangi Kantor Pusat Pelindo II di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara untuk mengambil berkas dokumen yang dibutuhkan terkait cek fisik 10 unit mobile crane, 10 Desember 2015. (Suara Pembaruan/Carlos Roy Fajarta)

Jakarta – Peneliti Indonesia Transperancy International (TI International) Agus Sarwo menilai, DPR tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi Presiden Joko Widodo melakukan perombakan kabinet. Menurutnya, reshuffle kabinet adalah hak prerogatif Presiden.

"Tidak tepat kalau Pansus Pelindo II paksa Presiden menjalankan rekomendasinya dengan memecat Menteri BUMN Rini Soemarno dan Dirut PT Pelindo II. Itu hak prerogatif Presiden. Kecuali kalau DPR meminta Presiden memberikan sanksi administrasi kepada Menteri terkait jika tidak menjalankan rekomendasi Pansus," ujar Agus, saat dihubungi SP, Rabu (23/12).

Presiden Jokowi, katanya, bisa saja menjadikan rekomendasi Pansus Pelindo II sebagai salah satu bahan pertimbangan untuk melakukan reshuffle kabinet. Namun, rekomendasi tersebut, harus dianalisis dan dipastikan kebenaranya, apakah sesuai dengan fakta atau tidak.

"Sah-sah saja Presiden menjadikan salah satu bahan pertimbangan. Tetapi memang harus dicocokan dengan dengan fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Jangan sampai rekomendasi Pansus hanya berdasarkan kepentingan politis saja," jelas dia.

Lebih lanjut, dia menilai rekomendasi Pansus Pelindo II dan dengan penetapan tersangka RJ Lino oleh KPK, maka ini bisa dijadikan pintu masuk untuk melihat tata kelolah BUMN selama ini. Jangan sampai, BUMN selama ini menjadi lahan basah yang menjadi perebutan para politisi dan pemodal untuk memperkaya diri sendiri.

"Yang terpenting bagi publik kan adalah pengelolahan BUMN bisa dilakukan secara transparan dan akuntabel sehingga benar-benar dipergunakan untuk kemakmuran rakyat," pungkas Agus.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon