Andai UU Antiterorisme Bergigi, Teror Thamrin Mungkin Tak Terjadi
Minggu, 24 Januari 2016 | 13:14 WIB
Jakarta-Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti telah merilis penyidikan yang dilakukan Detasemen Khusus Anti Teror/88 dalam sejumlah operasi penangkapan yang dilakukan paska serangan bom Thamrin pada Jumat (22/1).
Menurut orang nomor satu di tubuh korps baju cokelat itu, total ada 19 orang yang sempat ditangkap. Rinciannya adalah 13 orang ditangkap dari lapangan, sementara enam orang adalah napi kasus terorisme yang dibon (dipinjam) dari Lapas Tangerang dan Nusakambangan.
Dari 19 orang itu, hanya satu yang dilepas karena tidak cukup bukti, sementara 18 dikenakan penahanan termasuk, enam napi itu yang sementara ini meneruskan pidananya lebih dulu dan nanti akan diproses sebagai tersangka.
Dari 18 orang itu, rinciannya, enam terlibat langsung dalam kasus terorisme bom Thamrin, lalu dua orang terlibat tidak langsung bom Thamrin, lalu sepuluh terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Sepuluh orang itu rinciannya empat adalah tersangka yang ditangkap dari lapangan di Bekasi dan enam adalah napi kasus teror.
Ini adalah pengungkapan dan penangkapan tercepat dalam penyelidikan kasus-kasus pengeboman yang pernah terjadi di Tanah Air. Para tersangka itu, yang dibekuk di sejumlah tempat di Indonesia, ditangkap hanya sekitar 1x24 jam setelah kejadian.
Badrodin mengakui jika kecepatan polisi ini salah satunya disebabkan karena sebenarnya jaringan radikal sudah diketahui Polri tapi UU Antiteror yang ada belum bisa menjangkau mereka sehingga mereka tidak bisa ditangkap sejak awal, sehingga teror Thamrin tidak terjadi.
"Sebagian iya (kita sudah tahu). Ada beberapa jaringan yang kita tahu. Tapi (karena saat itu) belum punya bukti konkret keterkaitan mereka (maka mereka tidak bisa ditangkap). Itu karena kelemahan UU Antiterorisme kita. Ke depan kita perlu merivisi UU Antiterorisme itu," sambungnya.
Badrodin menceritakan, jika hampir di seluruh dunia, karena sifat terorisme adalah extraordinary crime dan membahayakan keamanan nasional, maka mereka mempunyai apa yang disebut dengan preventative detention alias pehahanan untuk pencegahan.
"Yang penting kan bisa diawasi, bisa di-review. Itu yang seharusnya bisa kita lakukan. UU Antiterorisme yang kita miliki itu hanya seperti pemadam kebakaran tapi bukan mencegah kebakaran itu," kata Badrodin akhir pekan lalu di Jakarta.
Selain itu, masih kata Badrodin, kecepatan untuk mengungkap kasus bom Thamrin yang terjadi pada 14 Januari lalu yang menewaskan delapan orang, termasuk empat pelakunya, karena kecepatan polisi mengidentifikasi identitas pelaku penyerangan, yang salah satunya bernama Afif alias Sunakim itu.
Seperti diberitakan yang terkait (langsung) dengan bom Thamrin adalah DS alias II alias YY yang ditangkap di Cirebon karena membeli tabung gas untuk chasing bom Thamrin.
Lalu AH alias AI alias AM alias AIS yang membeli senjata api ditangkap di Indramayu, C alias J alias AS ditangkap di Cirebon, dan J alias JJ mengetahui proses pembuatan bom ditangkap di Cirebon.
Lalu AM alias LL alias A, dan F alias AZ alias AB dibekuk di Tegal. Bersama keenam orang ini polisi berhasil menyita dua pucuk senjata api, sisa-sisa bahan peledak yang belum dipakai, proyektil, dan serpihan bom dari tabung gas.
Untuk tersangka DS dijerat Pasal 15 juncto Pasal 6 juncto Pasal 7 juncto Pasal 9 sementara lima tersangka lainnya Pasal 15 juncto Pasal 7 dan Pasal 13 huruf b dan c.
Pasal itu mengatur tentang permufakatan jahat, percobaan, atau perbantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme. Mereka diancam pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara empat sampai 20 tahun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




