Hendak Diperiksa KPK, RJ Lino Alami Serangan Jantung
Jumat, 29 Januari 2016 | 10:30 WIB
Jakarta - Mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost Lino mengurungkan rencananya untuk memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (29/1). Lino dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II tahun 2010.
Melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, Lino mengaku mengalami serangan jantung ringan dan saat ini sedang menjalani rawat inap.
"Hari ini pun masih diobservasi. Sepertinya kena," kata Maqdir di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/1) pagi.
Maqdir menuturkan, sejak beberapa hari terakhir kondisi kesehatan kliennya menurun. Maqdir tak membantah hal ini disebabkan karena sejumlah kasus dugaan korupsi yang membayangi Lino. Seperti diketahui, selain kasus pengadaan QCC yang telah menjeratnya sebagai tersangka KPK, Lino juga terancam menjadi tersangka di Bareskrim Polri atas kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane. Apalagi, gugatan praperadilan yang diajukan Lino melawan KPK telah ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Bisa jadi sebagai manusia ya tentu bisa jadi, bahwa orang stres kemudian akibat stresnya mengalami itu (serangan jantung ringan)," ungkap Maqdir.
Atas kondisi ini, Maqdir menyatakan, pihaknya meminta KPK untuk menunda pemeriksaan terhadap Lino selama sepekan. Pihaknya juga sudah menyampaikan surat keterangan sakit Lino kepada pihak penyidik.
"Jadi kita harap KPK mau menunda pemeriksaan. Saya sudah sampaikan kepada tim penyidik. Surat-suratnya juga sudah disampaikan dan diterima oleh bagian penerimaan surat. Kita minta waktu penundaan satu minggu," jelasnya.
Alasan sakit Lino ini diduga untuk mengulur waktu pemeriksaan. Hal ini lantaran sehari sebelumnya, Lino menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Bahkan, semalam, Maqdir menyatakan kliennya telah siap memenuhi panggilan KPK. Namun, Maqdir membantah hal tersebut. Dikatakan, saat diperiksa Bareskrim, Lino memang sudah sakit.
"Justru itu yang ditunjukan oleh beliau. Meski beliau sedang sakit ya kemarin beliau masih pergi ke Bareskrim. Akan tetapi ya itulah keterbatasan pak Lino. Sesudah dari Bareskrim kemarin beliau sudah merasa tidak mampu lagi menahan sakit," katanya.
Diberitakan, KPK menyangka Lino telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukkan langsung kepada perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II. Atas tindakan yang diduga dilakukannya, Lino dijerat KPK dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas penetapan ini, RJ Lino bereaksi dan menggugat KPK melalui praperadilan. Salah satu poin gugatannya, Lino menyatakan, penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadapnya tidak sah lantaran tidak menyebut adanya kerugian negara.
Permohonan praperadilan yang diajukan RJ Lino melawan KPK ditolak PN Jaksel pada Selasa (26/1). Hakim tunggal Udjiati yang menguji dan memeriksa perkara tersebut menegaskan, penetapan tersangka terhadap Lino oleh KPK dalam perkara korupsi pengadaan tiga unit QCC sah menurut hukum.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




