Penyalahgunaan Anggaran, Modus Korupsi Terbanyak di 2015
Rabu, 24 Februari 2016 | 23:08 WIB
Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan, modus korupsi paling banyak terjadi di sepanjang tahun 2015 berupa penyalahgunaan anggaran. Berdasarkan temuan ICW, di peroleh 134 kasus dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 803,3 miliar.
"Modus kasus paling banyak adalah penyalahgunaan anggaran sekitar 24 persen atau sebanyak 134 kasus dengan nilai total kerugian negara sebesar Rp 803,3 miliar," ujar anggota Divisi Investigasi ICW, Wana Alamsyah di Hotel Akmani, Jakarta Pusat, Rabu (24/2).
Wana mencontohkan, salah satu kasus penyalahgunaan anggaran adalah korupsi dana bansos yang dilakukan Bupati Bengkalis Herliyan saleh. Korupsi tersebut merugikan negara sebesar Rp 29 miliar.
Selain modus penyalahgunaan anggaran, kata Wana, modus lain yang sering digunakan adalah modus penggelapan sebanyak 107 kasus dengan nilai kerugian negara sebesar Rp. 412,4 miliar, modus mark up sebanyak 104 kasus dengan nilai kerugian negara sebesar Rp. 455 miliar dan penyalahgunaan wewenang sebanyak 102 kasus dengan nilai kerugian negara sebesar Rp. 991,8 miliar.
"Sementara modus korupsi lain, namun dengan jumlah yang kecil, seperti laporan fiktif sebanyak 29 kasus, suap atau gratifikasi sebanyak 24 kasus, proyek fiktif sebanyak 20 kasus, pemotongan sebanyak 15 kasus, pemerasan sebanyak 6 kasus, mark down sebanyak 5 kasus, pungutan liar 3 kasus dan satu kasus anggaran ganda," papar Wana.
Adapun sumber data pemantauan ini diperoleh ICW dari website resmi institusi penegak hukum dan media cetak serta online. Sedangkan waktu pemantauan dilakukan antara 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2015.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




