Pengamat: Revisi UU Saja Tak Cukup Lawan Terorisme

Sabtu, 27 Februari 2016 | 18:52 WIB
RM
FB
Penulis: Rachma Mutia | Editor: FMB
Pengamat Militer dan Keamanan Dr. Kusnanto Anggoro (dua dari kanan), Direktur Eksekutif PARA Syndicate Y. Ari Nurcahyo (dua dari kiri), Peneliti Senior FORMAPPI Dr. Tommy Legowo (kiri) dan Pakar International Studies National University of Singapore Prof. Bilver Singh (kanan) dalam diskusi
Pengamat Militer dan Keamanan Dr. Kusnanto Anggoro (dua dari kanan), Direktur Eksekutif PARA Syndicate Y. Ari Nurcahyo (dua dari kiri), Peneliti Senior FORMAPPI Dr. Tommy Legowo (kiri) dan Pakar International Studies National University of Singapore Prof. Bilver Singh (kanan) dalam diskusi "Revisi UU Terorisme dan Isu Keamanan" yang diselenggarakan PARA Syndicate di Jakarta, Jumat (26/2). (Beritasatu.com/ Rachma Mutia B)

Jakarta - Pengamat Militer dan Keamanan, Dr. Kusnanto Anggoro mengatakan, revisi Undang-Undang No. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme saja tak cukup untuk melawan dan mencegah aksi dan menyebarnya paham terorisme di Indonesia.

"Saya setuju dengan penguatan hukum dari segi undang-undang, kita lihat ada 6 poin yang diusulkan terkait penguatan, tapi menurut saya perlu ada penguatan dari sisi operasionalnya, dari semua agency yang terkait dalam penanganan terorisme itu sendiri," ujar Kus dalam diskusi "Revisi UU Terorisme dan Isu Keamanan" yang diselenggarakan PARA Syndicate di Jakarta, Jumat (26/2).

Untuk itu, kata dia, harus ada strategi jangka panjang berupa kebijakan nasional tentang operasionalisasi penanganan terorisme.

"Harus ada kebijakan nasional, harus ada strategi jangka panjang. Saya membayangkan ada kejelasan. Tadi disebutkan kalau di Singapura, di Malaysia itu ada kejelasan tentang prevention dan detail. Saya kira, ada national policy yang membuat matriks preventive detail. Lalu matriks vertikalnya kita susun, civilian authority misalnya departemen agama, dll kemudian ada kepolisian, kejaksaan, TNI. Ini semua mempunyai operasionalisasi yang efektif harusnya," ungkap dia.

"Kebijakan nasional ini penting. Kerja sama antar agency. Yang bisa menyelesaikan kasus terorisme ini nantinya ya koordinasi antar agency. Yang harus disusun adalah spectrum of policies, mulai dari prevention sampai coercion. Yang harus dibagi adalah institutional agency, agency mana bertugas seperti apa. Sebenarnya sejak 2001 sudah dibicarakan soal itu,"

Kus mengungkap, selama ini definisi terorisme di berbagai lembaga terkait kerap tak sama. Menurutnya perlu ada penyamaan definisi terkait terorisme itu sendiri, salah satunya tentang penyadapan.

"Tidak pernah ada definisi yang seragam tentang apa yang dimaksud dengan terorisme, deradikalisasi, dst. Setiap agency punya rumusan sendiri tentang itu. Harusnya ada satu definisi tentang konsep itu. Kalau definisinya banyak ya kan susah, misalnya tentang penyadapan. Boleh gak itu menyadap suspected terorist?,"

"Menurut saya ya boleh, karena teroris itu luar biasa dan perlu penanganan luar biasa karena mengancam human security, makannya negara hukumnya wajib melakukan tindakan preventif yang keras dan kuat,"

Terkait penyadapan ini, lanjutnya perlu juga dibuat semacam peraturan khusus menyangkut hal tersebut.

"Terkait penyadapan, siapa yang boleh melakukan penyadapan? Itu ada enam undang-undang, semua itu memberi kewenangan untuk menyadap ke berbagai pihak. Ini ga bisa dijalankan akhirnya karena ada perbedaan terkait penyadapan, termasuk wewenang dan lama penyadapan. Jadi tanpa ada peraturan khusus, agak sulit untuk bisa diaplikasikan pada terorisme," ujarnya.

Padahal, lanjut dia, dalam melakukan pencegahan dan pelacakan kaum terduga teroris, hasil informasi dari intelijen sebenarnya bisa dijadikan bukti awal yang menguatkan. Namun selama ini, hasil informasi tersebut masih dipermasalahkan karena menyangkut wewenang pihak terkait. Misalnya dalam kasus terorisme di Kebumen lalu.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon