LHKPN Diusulkan Sebagai Syarat Pencalonan Anggota Legislatif

Kamis, 24 Maret 2016 | 12:58 WIB
YP
FH
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: FER
Ilustrasi LHKPN
Ilustrasi LHKPN (dprd.surabaya.go.id)

Jakarta - Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, mengusulkan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dijadikan sebagai syarat pencalonan anggota legislatif baik DPR maupun DPRD. Dengan demikian, setiap calon legislator akan menyerahkan LHKPN saat mendaftarkan diri.

"Ini memang membedakan pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif. Kalau pilkada, LHKPN menjadi syarat pencalonan kepala daerah, sementara pileg tidak. Karena itu, saya anjurkan agar LHKPN ini juga menjadi syarat pencalonan anggota legislatif," ujar Titi di Jakarta, Kamis (24/3).

Sebagaimana diketahui, setidaknya 36 persen anggota DPR 2014-2019 belum menyerahkan LHKPN. Padahal, pelaporan tersebut merupakan kewajiban setiap penyelenggara negara, termasuk anggota dewan, sesuai pasal 5 ayat 3 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.

"Kita juga minta kepada KPK dan KPU agar mengumumkan LHKPN tersebut ke publik pasca calon anggota legislatif tersebut mendaftarkan diri ke KPU. Ini penting dalam rangka publik bisa berpartisipasi dalam mengecek harta kekayaan mereka," imbuh Titi.

LHKPN ini, kata dia bisa menjadi instrument pertimbangan pemilih dalam memilih anggota legislatif. Dengan adanya informasi harta kekayaan yang tidak jelas dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, pemilih bisa saja mempertimbangkan yang bersangkutan menjadi wakil rakyat.

"Hal ini perlu dimasukkan dalam UU Pemilu Legislatif sehingga LHKPN menjadi keharusan bagi siapa saja yang maju jadi anggota legislatif," tandas dia.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Parliamentary Center, Sulastyo, mengatakan, pihaknya mendorong peran aktif fraksi dan partai politik untuk memastikan anggotanya menyerahkan LHKPN secara berkala.

Menurut Sulastyo, fraksi dan parpol tidak boleh lepas tangan karena mereka dicalonkan menjadi anggota legislatif oleh parpol.

"Ini bagian fungsi pengawasan dan pendidikan politik dari parpol yang telah mencalonkan orang menjadi wakil rakyat. Parpol bisa memberikan sankis kepada anggota yang tidak menyerahkan LHKPN," ungkapnya.

Pengabaian LHKPN oleh anggota DPR juga, kata dia menjadi momentum untuk merevisi Kode Etik DPR. Dia menilai apa yang tidak diatur oleh Undang-Undang, perlu dimasukkan dalam kode etik DPR dengan sanksi-sanksi yang jelas.

"Misalnya, jika anggota DPR tidak lapor LHKPN, maka yang bersangkutan diblokir dari tugas-tugas dewan sampai dia menyerahkan LHKPN," kata Sulastyo.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon