Gamal Dicecar KPK soal Pembahasan Raperda Reklamasi

Selasa, 19 April 2016 | 20:51 WIB
FS
JS
Penulis: Fana F Suparman | Editor: JAS
Asisten Daerah (Asda) Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta, Gamal Sinurat.
Asisten Daerah (Asda) Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta, Gamal Sinurat. (Istimewa)

Jakarta - Asisten Daerah (Asda) Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta, Gamal Sinurat mengaku telah menyampaikan kronologi pembahasan dua Raperda mengenai reklamasi di pantai utara Jakarta kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan Gamal usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pembahasan dua Raperda tersebut, Selasa (19/2).

"Saya ditanya kronologi pembahasan, ya saya ceritakan saja pembahasan itu," kata Gamal di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/4).
Gamal mengaku penyidik juga mencecarnya mengenai 11 pasal dalam Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Jakarta. Salah satunya mengenai tambahan kontribusi yang menjadi perdebatan antara DPRD dan Pemprov DKI.

"Saya enggak hafal (seluruh pasal). (Salah satunya) Tambahan kontribusi yang belum ada sepakat," katanya.

Namun, anak buah Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama itu enggan membeberkan lebih jauh mengenai pembahasan aturan-aturan terkait reklamasi tersebut. "Ya itu, pokoknya kronologi semua. Pembahasan saja," tegasnya.

Diberitakan, dalam OTT pada Kamis (31/3), KPK menangkap Mohamad Sanusi lantaran diduga menerima suap dari karyawan PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro yang diperintahkan oleh Ariesman.

Selain menangkap Sanusi dan Trinanda, KPK juga menyita uang sebesar Rp 1 miliar yang diduga suap dari Ariesman dan Trinanda kepada Sanusi untuk memuluskan pembahasan dua Raperda tentang reklamasi pantai utara Jakarta. Sebelumnya, pada 28 Maret, Sanusi juga menerima uang suap dari PT Agung Podomoro Land sebesar Rp 1 miliar untuk tujuan yang sama.

Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Sanusi sebagai pihak penerima suap dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Sementara Ariesman dan Trinanda ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap.

Keduanya disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Ketiga tersangka telah ditahan KPK di tiga rutan berbeda. Ariesman ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat‎, Trinanda Prihantoro ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Timur. Sementara Sanusi ditahan di Rutan Polres Jaksel.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon