Pemprov Sumut Diminta Patuhi Hukum

Setahun Terancam Bayar Rp 500 Miliar, Inalum Banding ke Pengadilan Pajak

Sabtu, 23 April 2016 | 20:10 WIB
HS
B
Penulis: Hotman Siregar | Editor: B1
Pajak.
Pajak. (ist)

Jakarta - Tim Kuasa Hukum PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Persero sudah resmi daftarkan permohonan banding di pengadilan pajak. Diketahui, perusahan pelat merah itu ditagih pajak air permukaan (PAP) yang sangat drastis oleh pemerintah provinsi Sumatera Utara dengan tarif industri progresif Rp 1.444/m3. Jadi, setahun surat ketetapan pajak daerah (SKPD) lebih dari Rp 500 miliar.

Menurut pengacara Inalum Acong Latif di Jakarta, Sabtu (23/4), kisruh masalah PAP itu sangat mendasar, yakni perbedaan pandangan mengenai tafsir atas Pasal 9 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2009. Dalam pasal itu disebutkan bahwa khusus penetapan harga dasar untuk pemakaian dan/atau pemanfaatan oleh pembangkit listrik Rp 75,-/Kwh.

Dikataka, jika PT Inalum dikategorikan sebagai subjek pajak untuk pemakaian dan/atau pemanfaatan air permukaan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) Pergubsu (sebagai pembangkit listrik).

"Maka harga dasar air permukaan adalah Rp 75/Kwh yang berarti dihitung dari Kwh yang dihasilkan dan bukan berdasarkan kubikasi air mengalir untuk golongan industry K-I. Ini yang betul dan berkeadilan," tegasnya.

Untuk itu, pihaknya sudah mengajukan banding ke pengadilan pajak Jakarta pada Desember 2015 dan dan Januari 2016.  "Sekarang tinggal tunggu proses persidangannya," paparnya.

Menurutnya, langkah PT Inalum sudah tepat melakukan upaya hukum karena Inalum sangat dirugikan dengan surat ketetapan pajak daerah sekitar Rp 500 miliar per tahun. Selama ini, Inalum sudah menunjukan itikad, namun tidak ada respon dari Pemrov Sumut.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon