Jika DKI Ajukan Kasasi, Putusan PTUN Tidak Bisa Dilaksanakan
Rabu, 1 Juni 2016 | 15:12 WIB
Jakarta – Pakar hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan bahwa jika pemerintah provinsi DKI Jakarta mengajukan kasasi atas putusan PTUN terkait reklamasi pulau G, maka putusan PTUN tidak bisa dijalankan.
"Secara teoritis, jika pemprov DKI Jakarta mengajukan banding atas putusan PTUN, maka putusan PTUN tersebut tidak bisa dijalankan dan aktivitas di pulau G tetap berlangsung seperti biasanya. Namun, ini mempengaruhi psikologis pengembang," ujar Refly di Jakarta, Rabu (1/6).
Refly menilai putusan yang bisa dijalankan jika ada putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Dalam kaitan putusan PTUN, kata dia belum berkekuatan hukum tetap dan masih ada ruang pemprov DKI Jakarta mengajukan kasasi. Kalau ada kasasi, maka putusan tersebut tidak bisa dijalankan karena harus menunggu hasil putusan kasasinya.
"Jika tidak ada kasasi dari pemprov, maka putusan PTUN bisa langsung dilaksanakan. Tetapi memang harus dipastikan apakah ada tergugat intervensi, karena tergugat intervensi seperti pengembang bisa juga mengajukan kasasi," tandas dia.
Sebagaimana diketahui, kemarin, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan untuk menerima dan mengabulkan gugatan kelompok nelayan terkait proyek pengerjaan dan izin reklamasi di Pulau G yang ada di perairan Teluk Jakarta, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dalam sidang di Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta dianggap tidak berwenang mengeluarkan izin reklamasi di pulau tersebut dan majelis hakim memerintahkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mencabut surat keputusan terkait izin reklamasi di pulau itu.
Dengan putusan tersebut, maka Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian izin Reklamasi kepada Pengembang Pulau G, yakni PT Muara Wisesa, harus segera dicabut.
Gugatan terhadap SK yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta itu dilayangkan oleh sejumlah kelompok nelayan yang tergabung dalam Koalisi Penyelamatan Teluk Jakarta, yakni Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, serta berbagai Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




