Kasus Suap Hakim Tipikor, KPK Periksa Mantan Gubernur Bengkulu
Selasa, 7 Juni 2016 | 15:59 WIB
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, Selasa (7/6). Junaidi akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi honor Dewan Pembina RSUD M Yunus, Bengkulu.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, pemeriksaan terhadap Junaidi dilakukan untuk melengkapi berkas mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M. Yunus Bengkulu, Edy Santoni, yang telah menjadi tersangka kasus ini.
"Yang bersangkutan (Junaidi) diperiksa untuk tersangka ES (Edy Santoni)," kata Priharsa.
Tak hanya Junaidi, dalam mengusut kasus ini, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Siti Insirah. Bersama Janner Purba dan Toton yang telah menjadi tersangka kasus ini, Siti Insirah merupakan Majelis Hakim yang memimpin persidangan perkara korupsi honor Dewan Pembina RSUD M Yunus. Seperti halnya Junaidi, Siti Insirah juga diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas Edy.
Selain itu, penyidik juga menjadwalkan memeriksa seorang swasta bernama Ruzian Mizi dan seorang sopir Janner yang bernama Sugiharto.
"Mereka juga diperiksa untuk tersangka ES," kata Priharsa.
Diketahui, Ketua PN Kepahiang Janner Purba dan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu, Toton diduga menerima suap sebanyak Rp 650 juta dari mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus, Safri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu, Edy Santon yang menjadi terdakwa perkara korupsi honor Dewan Pembina RSUD M Yunus.
Uang sebanyak Rp 500 juta diberikan Edy kepada Janner pada 17 Mei lalu sementara sebesar Rp 150 juta diterima Janner dari Safri Safei di sekitar PN Kepahiang pada Senin (23/5) yang berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Satgas KPK.
Uang suap itu merupakan bagian dari commitment fee Rp 1 miliar yang akan diberikan kepada Janner dan Toton agar Edi dan Safri mendapat vonis bebas dari perkara korupsi honor dewan pembina RS M Yunus yang putusannya dijadwalkan dibacakan di Pengadilan Tipikor Bengkulu pada Selasa (24/5). Persidangan perkara itu dipimpin Janner sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan anggota Majelis Hakim, Toton dan Siti Insirah.
Dalam persidangan perkara korupsi honor dewan pembina M Yunus yang sudah berjalan sejak 2015 lalu ini, Edi dan Safri dituntut penjara 3,5 tahun dan denda Rp 100 juta, subsider lima bulan kurungan. Kasus ini juga menyeret mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sebagai tersangka.
Perkara korupsi ini bermula saat Junaidi Hamsyah menjabat gubernur Bengkulu dengan mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur nomor Z.17XXXVIII tentang Tim Pembina Manajemen RS M Yunus yang diduga bertentangan dengan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas. Berdasarkan permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina.
Akibat SK yang dikeluarkannya, negara disinyalir mengalami kerugian sebesar Rp 5,4 miliar.
Atas perbuatannya, Janner dan Toton yang ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara sebagai tersangka pemberi suap, Edi dan Safri dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Badarudin disangka Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




