Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi PT Chevron
Jumat, 16 Maret 2012 | 15:34 WIB
Penyidik telah menemukan indikasi korupsi dalam proyek tersebut.
Kejaksaan Agung meningkatkan status kasus dugaan korupsi PT Chevron Pasific Indonesia yang diduga merugikan negara US$ 270 juta ke tingkat penyidikan.
"Pekan depan ini gedung bulat (Tindak Pidana Khusus) melakukan penyidikan tindak pidana korupsi di sektor migas terkait proyek yang terjadi di wilayah Sumatera," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto di Jakarta, hari ini.
Andhi mengatakan, PT Chevron menganggarkan US$270 juta untuk proyek lingkungan bernama bioremediasi pada 2003 sampai 2011. Bioremediasi merupakan upaya menormalkan kembali terhadap tanah yang terkena limbah akibat kegiatan penambangan minyak.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata Andhi, penyidik menemukan indikasi korupsi dalam proyek tersebut. Sehingga kemudian menetapkan tujuh tersangka dalam perkara ini.
"Tujuh tersangka itu. Lima dari perusahaan itu dan dua dari swasta. Nanti secara detailnya disampaikan Kapuspen (Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung M Adi Toegarisman)," katanya.
Kejaksaan Agung meningkatkan status kasus dugaan korupsi PT Chevron Pasific Indonesia yang diduga merugikan negara US$ 270 juta ke tingkat penyidikan.
"Pekan depan ini gedung bulat (Tindak Pidana Khusus) melakukan penyidikan tindak pidana korupsi di sektor migas terkait proyek yang terjadi di wilayah Sumatera," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto di Jakarta, hari ini.
Andhi mengatakan, PT Chevron menganggarkan US$270 juta untuk proyek lingkungan bernama bioremediasi pada 2003 sampai 2011. Bioremediasi merupakan upaya menormalkan kembali terhadap tanah yang terkena limbah akibat kegiatan penambangan minyak.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata Andhi, penyidik menemukan indikasi korupsi dalam proyek tersebut. Sehingga kemudian menetapkan tujuh tersangka dalam perkara ini.
"Tujuh tersangka itu. Lima dari perusahaan itu dan dua dari swasta. Nanti secara detailnya disampaikan Kapuspen (Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung M Adi Toegarisman)," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




