Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi PT Chevron

Jumat, 16 Maret 2012 | 15:34 WIB
RN
B
Penulis: Rangga Prakoso/ Ratna Nuraini | Editor: B1
Anggota DPR Angelina Sondakh memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek Wisma Atlet dengan terdakwa M. Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. FOTO: Afriadi Hikmal/JAKARTA GLOBE
Anggota DPR Angelina Sondakh memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek Wisma Atlet dengan terdakwa M. Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. FOTO: Afriadi Hikmal/JAKARTA GLOBE
Penyidik telah menemukan indikasi  korupsi dalam proyek tersebut.

Kejaksaan Agung meningkatkan status kasus dugaan korupsi PT Chevron  Pasific Indonesia yang diduga merugikan negara US$ 270 juta ke tingkat  penyidikan.
 
"Pekan depan ini gedung bulat (Tindak Pidana Khusus) melakukan penyidikan tindak pidana korupsi di sektor migas terkait proyek yang terjadi di wilayah Sumatera," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto di Jakarta, hari ini.
 
Andhi mengatakan, PT Chevron menganggarkan US$270 juta untuk proyek  lingkungan bernama bioremediasi pada 2003 sampai 2011. Bioremediasi merupakan upaya menormalkan kembali terhadap tanah yang terkena limbah akibat kegiatan penambangan minyak.
 
Setelah dilakukan penyelidikan, kata Andhi, penyidik menemukan indikasi  korupsi dalam proyek tersebut. Sehingga kemudian menetapkan tujuh  tersangka dalam perkara ini.
 
"Tujuh tersangka itu. Lima dari perusahaan itu dan dua dari swasta. Nanti secara detailnya disampaikan Kapuspen (Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung M Adi Toegarisman)," katanya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon