Resahkan Masyarakat, 9 Pejudi di Sunter Diamankan Polisi
Selasa, 19 Juli 2016 | 18:50 WIB
Jakarta- Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Priok menangkap sembilan orang yang kerap berjudi di Jalan Alamanda, RW 08, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Senin (18/7) lalu. Keberadaan mereka selama ini membuat masyarakat resah karena menimbulkan efek samping seperti keributan dengan warga setempat.
Kapolsek Tanjung Priok, Kompol France Siregar, mengatakan pihaknya mengamankan sembilan pelaku judi setelah mendapatkan keluhan dari masyarakat. "Saat anggota buser diturunkan ke lokasi, ternyata para pelaku memang sedang melakukan aktivitas perjudian di salah satu kediaman mereka," ujar France, Selasa (19/7).
Menurutnya, saat diamankan anggota sekitar pukul 21.00 WIB kemarin, para pelaku bermain kartu remi dan kartu ceki beserta barang bukti alat permainan maupun uang taruhan. Adapun kesembilan pejudi yang diamankan yakni Agus Sopian (30), Ahmad Kosasi (47), Asmarudin (48), Kasbulah (34), Maranoto (46) Priyono (41), Rudi (33), Sumantoro (45), dan Supandi (64). Selain itu, diamankan dua set kartu dan uang tunai untuk taruhan Rp 130.000.
"Kami imbau kepada masyarakat untuk melaporkan ke anggota kami apabila ada tindakan perjudian di wilayahnya. Selain melanggar hukum, perjudian rentan membawa efek samping seperti kriminalitas atau karena mengkonsumsi alkohol dan narkotika," tambah France.
Polisi akan menjerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan terancam hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




