Kader Parpol Dilarang Ikut Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu
Senin, 19 September 2016 | 18:57 WIB
Jakarta – Kader partai politik (parpol) tidak dapat mengikuti seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebab, anggota KPU dan Bawaslu harus netral tidak memihak.
"Kalau masih bersatus kader (parpol) nggak boleh. Ada persyaratan anggota KPU dan Bawaslu itu harus independen," kata Anggota Timsel, Nicolaus Teguh Budi Harjanto kepada SP, Senin (19/9).
Salah satu persyaratan pendaftar yakni mengundurkan diri dari keanggotaan parpol, lima tahun sebelum waktu pendaftaran.
Dia menyatakan, Timsel akan memeriksa secara rinci administrasi dari pendaftar. "Sudah mundur belum (dari parpol), nanti diperiksa. Mudah-mudahan tidak ada yang lolos, karena semua ini mengandalkan niatan baik pendaftaran," ujarnya.
Dia menambahkan, pendaftar yang lolos nantinya juga diumumkan ke media massa. "Ada masukan dari masyarakat juga. Kalau dalam penelusuran Timsel, masih ada kelewatan," imbuhnya.
Seperti diketahui, pengumuman pendaftaran berlangsung pada 19 September - 20 Oktober 2016. Sosialisasi pendaftaran berlangsung pada 20 September - 21 Oktober 2016. Sedangkan penerimaan pendaftaran dimulai 25 September - 3 November 2016. Penelitian administrasi dilakukan pada 15 November - 22 November 2016.
Hasil penelitian administrasi diumumkan pada 25 November 2016. Selanjutnya, Timsel meminta masukan dan tanggapan masyarakat terkait rekam jejak bakal calon pada 25 November - 15 Desember 2016.
"Kami berikan waktu tertentu kepada masyarakat untuk mengajukan klarifikasi. Kami akan mengatur itu agar nantinya proses yang melibatkan orang di luar timsel tidak mengganggu proses wawancara," kata Ketua Timsel, Saldi Isra.
Bakal calon akan menjalani sejumlah tes. Tes tertulis dilangsungkan pada 6 Desember 2016. Tes kesehatan dan psikologi pada 7-10 Desember 2016.
Hasil tes seleksi tahap dua diumumkan pada 16 Desember 2016. Timsel kemudian mengundang kembali masyarakat memberikan tanggapan pada 17 Desember - 25 Januari 2017.
Pemeriksaan kesehatan lanjutan dilaksanakan dua hari yakni 16-17 Januari 2017. Dinamika kelompok calon anggota berlangsung pada 18-19 Januari 2017.
Wawancara calon anggota Bawaslu digelar pada 20-21 Januari 2017. Sedangkan wawancara calon anggota KPU digelar 23-25 Januari 2017.
Menurut Saldi, hasil akhir dari Timsel untuk diserahkan ke Presiden Joko Widodo dijadwalkan pada 30 Januari 2017.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




