Pengadilan Oman Penjarakan Wartawan dan Tutup Surat Kabar
Senin, 26 September 2016 | 20:09 WIB
Muskat - Pengadilan di Oman, Senin (26/9), memerintahkan penutupan tetap surat kabar Azamn karena menyelidiki perkara korupsi lembaga peradilan. Pengadilan Oman juga memenjarakan tiga wartawan surat kabar tersebut yang dianggap mengancam martabat negara.
Saksi pengadilan mengatakan, Ibrahim al-Mamari, pemimpin redaksi koran Azamn beserta wakil dan direktur pelaksananya, Youssef al-Balushi, divonis penjara tiga tahun dan denda tiga ribu riyal (setara Rp 78 juta) untuk masing-masing terdakwa.
Sementara itu, wartawan ketiga divonis satu tahun penjara.
Koran Azamn yang dimiliki pihak swasta menyelidiki secara mendalam rangkaian perkara korupsi tahun 2014, yang melibatkan petinggi sejumlah perusahaan.
Namun, pejabat Oman memberangus koran itu selama satu bulan pada Agustus lalu dan menahan tiga wartawan.
Dalam pernyataan tak langsung menyebutkan, mereka mengatakan media itu telah melewati batas kebebasan berbicara, serta dianggap "membahayakan martabat satu pilar negara, yaitu lembaga peradilan".
Pegiat Amnesti Internasional mengatakan, langkah itu membuktikan wartawan dapat dihukum akibat karya jurnalistik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pengadilan Pertama Muscat memutuskan Mamari dan Balushi bersalah atas empat gugatan, di antaranya mengancam martabat negara, mengganggu ketertiban umum, menyalahgunakan internet, dan menyiarkan rincian kasus orang pribadi.
Pengadilan juga turut memvonis Balushi bersalah atas kasus fitnah. Dia dianggap melanggar aturan Kementerian Informasi karena menyiarkan penangkapan Mamari.
Wartawan ketiga, Zaher al-Abri divonis satu tahun penjara dan denda seribu riyal.
Pengadilan menetapkan jaminan sebanyak 50 ribu riyal untuk Mamari dan Balushi jika keduanya memutuskan banding. Sementara itu, jaminan untuk Abri ditetapkan sebanyak lima ribu riyal.
Pengadilan lima tahun lalu memerintahkan penutupan koran tersebut selama satu bulan.
Mamari dan seorang pewarta dihukum masa percobaan lima bulan karena dinilai menghina menteri hukum dan pejabat lain.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




