Ego Sektoral di Sentra Gakkumdu Dinilai Masih Tinggi
Kamis, 13 Oktober 2016 | 12:59 WIB
Jakarta - Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Irjen Ari Dono Sukmanto, menilai, ego sektoral di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) masih tinggi. Lantaran hal tersebut, penegakan hukum pemilu di Pilkada serentak 2015 menjadi tidak optimal.
"Sentra Gakkumdu yang terdiri dari tiga unsur pengawas pemilu, penyidik polri, jaksa penuntut umum, belum ada sinergi, kesamaan pemahaman dan ego kelembagaan masih tinggi. Jadi, masing-masing ingin mengedepan tugas dan tanggung jawabnya sehingga tidak sinkron," ujar Ari Dono saat memberikan sambutan pada acara "Pelatihan Penyidikan dan Sistem Laporan Tindak Pidana Pemilihan Tahun 2017" di Gedung Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (13/10).
Salah satu dampaknya, kata dia, bolak-baliknya berkas perkara pidana pemilu sehingga prosesnya panjang dan bahkan perkaranya gugur karena sudah melampui batas waktu yang ditentukan. Bisa saja, jelas Ari Dono, pengawas pemilu mengatakan suatu tindakan sebagai tindak pidana pemilu, tetapi sampai di penyidik, dinyatakan bukan tindak pidana pemilu.
"Dengan adanya sinergisitas Sentra Gakkumdu ini, tidak ada pulang pergi berkas lagi karena sudah ditelaah bersama. Sehingga, waktu yang dibutuhkan mulai 7 hari laporan, 14 hari penyidikan, 3 hari penuntutan akan terpenuhi. Tidak ada bolak-balik, tidak ada lagi politisasi, tidak ada lagi kriminalisasi," tandasnya.
Ari Dono juga mengapresiasi DPR yang telah melakukan penguatan Sentra Gakkumdu dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada khusus dalam Pasal 146 dan Pasal 152. Dalam Pasal 146 ayat (1) UU Pilkada disebutkan penyidik kepolisian yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu dapat melakukan penyelidikan setelah laporan diterima oleh Bawaslu provinsi atau Panwaslu kabupaten/kota.
Sementara, Pasal 146 ayat (2) menyebutkan penyidik dapat melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pengumpulan alat bukti untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan tanpa surat izin ketua pengadilan setempat. Selanjutnya, Pasal 152 UU Pilkada menyatakan, anggaran operasional Sentra Gakkumdu dibebankan kepada Bawaslu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




