Tindakan Provokasi Cederai Aksi Damai 4 November
Rabu, 9 November 2016 | 12:35 WIB
Jakarta - Forum Pemuda Lintas Agama dan Kebangsaan (FPLAK) mengutuk dan mengecam keras tindakan provokasi dalam demonstrasi damai 4 November. Forum Pemuda ini menilai tindakan provokasi tersebut telah mencederai aksi damai 4 November.
"Kami menyatakan bahwa tindakan provokasi yang menciderai aksi damai 04 November 2016 adalah tindakan anarkis yang melanggar kewajiban Asasi Manusia yang hidup dalam wadah Negara. Kami, dengan tegas, mengutuk tindakan provokasi yang menciderai tersebut," ujar salah perwakilan Forum Pemuda Ardy Susanto, di Jakarta, Rabu (9/11).
Ardy beranggapan, peristiwa provokasi haruslah dipandang sebagai suatu upaya yang bertujuan mencederai rasa keadilan, kesamaan, persaudaraan, kemerdekaan, dan kepastian hukum dalam kelangsungan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
Oleh karena itu, kata dia, pencederaan tersebut dipandang pula sebagai penghianatan terhadap harkat dan martabat Bangsa Indonesia dalam menunaikan kewajiban dan hak-hak konstitusionalnya.
"Padahal, aksi damai yang berlangsung pada 04 November 2016 secara obyektif harus diakui berlangsung dengan damai, tertib, dan penuh toleran. Aksi damai tersebut, perlu dipandang sebagai suatu perwujudan pelaksanaan demokrasi yang bermartabat perikemanusiaan, perikeadilan, dan perikeadaban," katanya.
FPLAK, kata Ardy, juga mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk memenuhi tuntutan demo damai.
Dia juga berharap pemerintah mengedepankan prinsip-prinsip keadilan, kemanusiaan, keadaban, dan menegakkan hukum berdasarkan norma-norma hukum materil dan formil yang berlaku dalam NKRI.
"Kami mendesak pula kepada pemerintah untuk menempuh berbagai upaya yang bersifat preventif terhadap setiap anasir provokasi dan propaganda yang bertujuan merusak sendi-sendi kehidupan bangsa Indonesia," tutur dia.
Lebih lanjut, Ardy mengatakan, demo damai 4 November secara langsung menunjukkan kepada dunia Internasional, karakteristik peradaban demokrasi Pancasila yang menjunjung dan menghormati prinsip kedaulatan Tuhan, kedaulatan rakyat, dan kedaulatan hukum yang dianut dalam Wagah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Aksi ini wajib dikualifikasikan sebagai suatu bentuk ajakan perubahan perluasan pelaksanaan hak-hak dasar manusia yang diakui dan dihormati secara universal oleh umat manusia," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




