Polisi Tak Permasalahkan Upaya Praperadilan Buni Yani

Jumat, 25 November 2016 | 15:52 WIB
BM
YD
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: YUD
Buni Yani.
Buni Yani. (BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta - Polda Metro Jaya tidak mempermasalahkan jika Buni Yani hendak mengupayakan praperadilan terkait penetapan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan berbau suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media elektronik.

"Tidak ada masalah, itu memang sudah prosedur hukum. Itu salah satu untuk mengukur bahwasanya kinerja polisi ini betul atau tidak," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, Jumat (25/11).

Sebelumnya, tim kuasa hukum Buni Yani menyatakan bakal mengupayakan praperadilan terkait penetapan status kliennya sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan berbau SARA.

"Yang jelas, status pak Buni menjadi tersangka ini akan kami lakukan segera upaya hukum praperadilan," ujar kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, kemarin.

Diketahui, penyidik Subdirektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Buni Yani sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan berbau SARA melalui media elektronik, Rabu (23/11) kemarin.

Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Junto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun atau denda Rp1 miliar.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon