Nazar Gelontorkan 16,7 M Urus Hambalang dan Wisma Atlet
Senin, 2 April 2012 | 21:23 WIB
Untuk Wafid Muharram, Angelina Sondakh, I Wayan Koster, Ketua Panitia dan Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Wisma Atlet Sea Games XXVI.
Muahammad Nazaruddin, terdakwa kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet Sea Games XXVI Palembang, menggelontorkan uang senilai Rp16,7 miliar untuk mengurus proyek pembangunan pusat olahraga di Hambalang, Sentul, Bogor Jawa Barat dan Wisma Atlet Sea Games 2011.
"Bahwa untuk kepentingan pengurusan proyek Hambalang dan Wisma Atlet, Permai Grup telah mengeluarkan biaya untuk diberikan ke Badan Anggaran dan pihak-pihak terkait yang besarnya kurang lebih Rp16,7 miliar," kata Jaksa KPK, Yudi Kristina, saat membacakan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, hari ini.
Pada 30 April 2010, terjadi pemberian uang kepada Wafid Muharram, Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga sebanyak US$450 ribu, US$50 ribu, US$200 ribu, dan US$ 400 ribu melalui Paulus Nelwan.
"Tanggal 5 Mei 2010 sebesar Rp3 miliar dan Rp2 miliar untuk anggota Badan Anggaran DPR RI melalui Angelina Sondakh dan I Wayan Koster," kata Yudi.
Sementara itu, pada 19 Mei, Nazaruddin menggelontorkan uang senilai Rp500 juta diberikan ke Wafid melalui Paulus Nelwan.
Ketua Panitia dan Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Wisma Atlet Sea Games XXVI disebut juga diciprati uang oleh Nazaruddin pada 12 Mei dan 18 September 2010 masing-masing senilai Rp50 juta dan Rp150 juta.
Muahammad Nazaruddin, terdakwa kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet Sea Games XXVI Palembang, menggelontorkan uang senilai Rp16,7 miliar untuk mengurus proyek pembangunan pusat olahraga di Hambalang, Sentul, Bogor Jawa Barat dan Wisma Atlet Sea Games 2011.
"Bahwa untuk kepentingan pengurusan proyek Hambalang dan Wisma Atlet, Permai Grup telah mengeluarkan biaya untuk diberikan ke Badan Anggaran dan pihak-pihak terkait yang besarnya kurang lebih Rp16,7 miliar," kata Jaksa KPK, Yudi Kristina, saat membacakan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, hari ini.
Pada 30 April 2010, terjadi pemberian uang kepada Wafid Muharram, Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga sebanyak US$450 ribu, US$50 ribu, US$200 ribu, dan US$ 400 ribu melalui Paulus Nelwan.
"Tanggal 5 Mei 2010 sebesar Rp3 miliar dan Rp2 miliar untuk anggota Badan Anggaran DPR RI melalui Angelina Sondakh dan I Wayan Koster," kata Yudi.
Sementara itu, pada 19 Mei, Nazaruddin menggelontorkan uang senilai Rp500 juta diberikan ke Wafid melalui Paulus Nelwan.
Ketua Panitia dan Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Wisma Atlet Sea Games XXVI disebut juga diciprati uang oleh Nazaruddin pada 12 Mei dan 18 September 2010 masing-masing senilai Rp50 juta dan Rp150 juta.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




